Curi Handphone, Pria Malang Digerebek Polisi di Rumahnya, saat Digeledah Elang Gondol Ikut Disita
Pria Malang digerebek polisi lantaran mencuri handphone. Tak hanya itu, ia kedapatan memiliki Elang Gondol yang merupakan satwa dilindungi
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, itulah pepatah yang mungkin digambarkan dari NR (36) pelaku pencurian handphone di Kota Malang.
NR terkena pasal berlapis dari kepolisian, karena kedapatan memelihara Elang Bondol yang merupakan burung dilindungi oleh negara.
Kasus tersebut terungkap pada waktu polisi melakukan penggrebekan di rumah NR yang terletak di Perum Joyogrand Blok IV, Lowokwaru Kota Malang, Sabtu (16/11).
• Percobaan Pencurian 5 Ekor Kambing di Sukodono, Kambing Diikat dan Dimasukkan ke Dalam Karung
Seusai menangkap NR, petugas mendapati Elang Bondol tersebut di dalam sebuah kandang di rumahnya.
Alhasil, petugas langsung membawa tersangka, berikut barang bukti berupa satu buah handphone dan satu ekor Elang Bondol.
"Burung ini sudah langka menurut undang-undang dan tidak boleh dipelihari oleh pribadi. Sehingga pelaku ini akan kami proses," ucap Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander dalam rilis yang digelar Jumat (22/11/2019).
• Siswa SMP Gresik Jadi Korban Pencurian Sepeda, Diancam Dihabisi Pelaku hingga Dituduh Ikut Tawuran
Penangkapan NR bermula ketika pada 2 November lalu, NR melakukan pencurian handphone di dalam swalayan yang berada di Jalan Gajayana Kota Malang.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, NR kemudian dibekuk di dalam rumahnya.
Pada saat penggeledahan itulah, petugas mendapati Elang Bondol yang memiliki nama latin haliastur indus tersebut.
Akibatnya, pelaku harus dikenai Pasal 362 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara.
Serta Pasal 21 ayat 2 dan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI No.5 tahun 1990 dengan hukuman pidana lima tahun penjara.
• Komplotan Pencuri Sepeda Surabaya Dibekuk, Rekam Jejaknya Mencengangkan, Jual Barang Curian di FB
Meski demikian, petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Karena hasil interogasi dari petugas, tersangka mengaku, bahwa burung tersebut hasil pemberian temannya yang sudah almarhum.
"Kami belum tahu, apakah pelaku ini juga termasuk pelaku jual beli satwa dilindungi atau tidak. Nanti akan kami dalami," ucapnya.
Selanjutnya, Elang Bondol tersebut akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
"Dari pengakuan NR, dia sudah memeliharanya sejak tahun 2006. Tapi dari BBKSDA burung ini masih berusia dua tahun dan tergolong masih kecil. Untuk itu akan kami dalami lagi," tandasnya.
• FAKTA Komplotan Pencuri Sepeda Surabaya, Pelaku Masih Remaja, Uang Hasil Curian Dibuat Konsumsi Sabu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/elang-gondol-hasil-penemuan-saat-pencuri-hp-malang.jpg)