Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Larangan LGBT Lamar CPNS Kejagung, Netizen: 'Negara Sudah Ikut Campur Urusan Pribadi Warganya'

Kejaksaan Agung tidak membolehkan peserta CPNS 2019 berasal dari kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

freepik.com
Kejaksaan Agung melarang orang yang memiliki masalah orientasi seksual, yakni lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT) bekerja di instansinya. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Kejaksaan Agung, menginginkan pelamar CPNS lembaganya normal secara orientasi seksual. 

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melarang orang yang memiliki masalah orientasi seksual, yakni lesbian, gay, bisexual, and transgender (LGBT) bekerja di instansinya.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai diskriminatif syarat perekrutan CPNS 2019 di Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung tidak membolehkan peserta dari kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Isu Penolakan LGBT, Diskriminasi Gender, & Larangan Bagi Perempuan Hamil Mengikuti Seleksi CPNS 2019

"Soal LGBT tidak boleh terjadi diskriminasi. Hukum itu mestinya yang melarang itu adalah perilaku menyimpang dan pelaku cabul," ujar Sekjen PPP ini di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Sejauh tidak melanggar hukum, menurut dia, seorang LGBT melamar dan menjadi CPNS.

"Sepanjang saudara-saudara kita LGBT tidak melakukan perilaku cabul, tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum, tidak melanggar moralitas, hanya karena statusnya itu menurut saya gak boleh didiskriminasi. Apalagi itu jabatan di Kejaksaan Agung," kata Arsul yang menajabat Wakil Ketua MPR RI.

Kejaksaan Agung Tolak Pelamar CPNS 2019 LGBT, Inginkan Pegawai yang Normal dan Tidak Aneh-Aneh

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tidak melarang LGBT untuk menjadi bagian instansi pemerintah.

Di Amerika Serikat, misalnya, kata Arsul mencontohkan, aturan yang ada tidak memperbolehkan LGBT untuk bidang militer.

"Hemat saya, untuk jabatan yang umum seperti jabatan aparatur sipil negara ya yang tidak terkarakteristik tertentu ya ga usah dilarang karena status orang gitu," ujar Arsul yang berprofesi sebagai pengacara.

Salah seorang netizen perempuan menanggapi larangan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung.

Larangan Pelamar LGBT Jadi CPNS Kejaksaan Agung, Arsul Sani: Itu Praktik Diskriminatif

"Kalau saya sih nggak setuju ya kalau lembaga pemerintah melarang masalah orientasi seksual itu, karena masalah orientasi seksual itu sesuatu hal yang pribadi," ucapnya menanggapi larangan masalah orientasi seksual bekerja dalam instansi pemerintahan.

Wanita berumur 23 tahun ini menganggap larangan tersebut justru melanggar hak asasi manusia (HAM).

Dia meyakini kaum LGBT pun mampu bekerja secara profesional dan tidak akan membawa masalah orientasi seksual itu dalam pekerjaan mereka.

Daftar CPNS 2019? Pahami Perubahan Passing Grade dan Waktu Sanggah yang Diberikan BKN

"Logikanya kalau dia profesional apa namanya dia gak akan bawa masalah hubungan pribadinya dengan hubungan kantor," ujarnya kepada awak Tribunnews.com.

Selain itu wanita yang bekerja di dunia kesehatan itu menilai bahwa negara sudah ikut campur dengan urusan pribadi warganya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved