Tersangka Sekda Gresik Kembali Jalani Pemeriksaan di Kejari Gresik
Tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa (26/11/2019).
Andhy Hendro Wijaya hadir untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD Kabupaten Gresik pada 2018.
Tersangka Andhy datang ke Kantor Kejari Gresik sekitar pukul 8.45 WIB dengan didampingi Penasehat Hukumnya yaitu Hariyadi. Dengan mengenakan busana batik, Andhy masuk ke ruang penyidik.
Kepada wartawan tersangka Andhy tidak banyak bicara. Dia hanya menunggu dipanggil penyidik masuk ke ruang penyidik.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo mengatakan bahwa belum meminta keterangan penyidik, sebab pemeriksaan belum selesai.
• Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2019, BKN Umumkan 10 Formasi dengan 0 Pelamar, Simak Rinciannya!
• Polsek Kalidawir Tulungagung Tangkap Satu Terduga Anggota Komplotan Pencuri Emas
"Belum bisa memberikan keterangan, sekarang sedang istirahat dan pemeriksaan belum selesai," kata Dymas.
Penasehat hukum tersangka Andhy, yaitu Hariyadi mengatakan bahwa dari pemeriksaan tadi hanya terkait dugaan pemotongan insentif di BPKKAD Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik.
"Pemeriksaan hanya di BPPKAD," kata Hariyadi kepada Tribunjatim.com.
Sementara terkait penahanan, Hariyadi meminta kliennya tidak ditahan, sebab sudah koperatif dan tidak melarikan diri. Sedangkan, kemarin saat tidak hadir karena masih sebagai saksi dan ketika dipanggil sebagai tersangka tidak hadir, sudah ada surat keterangannya.
"Karena masih mencari penasehat hukum dan masih mengajukan praperadilan. Sehingga sudah koperatif dan barang bukti sudah diserahkan. Maka tidak perlu ditahan," katanya.
Diketahui, tersangka Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya merupakan mantan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik 2018. Ditetapkan tersangka Kejari Gresik, Senin (21/10/2019). Andhy diduga mengetahui kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai di BPPKAD Kabupaten Gresik pada 2018.
Dalam kasus tersebut, seorang terdakwa M Mukhtar mantan Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik 2019 divonis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman selama 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidaur 2 bulan kurungan. (Sugiyono/Tribunjatim.com)