DAFTAR Gaji Menteri, Staf Khusus Presiden hingga Gaji Ahok di Pertamina, Mana yang Paling Tinggi?
Mengintip daftar gaji para petinggi, mulai dari Menteri, Staf Khusus Presiden hingga Komisaris Utama Pertamina.
Mengintip daftar gaji para petinggi, mulai dari Menteri, Staf Khusus Presiden hingga Komisaris Utama Pertamina.
TRIBUNJATIM.COM - Presiden Joko Widodo belum lama ini memperkenalkan Staf Khusus Presiden yang berasal dari kaum milenial.
Gaji Staf Khusus Presiden Jokowi juga menjadi perbincangan publik belum lama ini.
Selain gaji staf khusus presiden, gaji dan kompensasi yang diterima oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga menjadi perbincangan.
Diketahui, Ahok baru saja diangkat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
• 5 Fakta Ahok Jadi Komisaris Utama PT Pertamina, Ramai Penolakan & Gaji Rp 3,2 Miliar per Bulan
Kabar yang beredar, disebutkan gaji Ahok mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.
Hal tersebut lantas membuat publik bertanya-tanya berapa sejatinya besaran gaji dan tunjangan yang diterima para menteri, staf khusus, serta petinggi BUMN.
Gaji Menteri
Diberitakan Kompas.com (grup TribunJatim.com) (25/10/2019), gaji pokok menteri ialah senilai Rp 5,04 juta per bulan.
Besaran gaji tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.
Selain gaji, menteri juga mendapatkan tunjangan oleh negara sebesar Rp 13,6 juta per bulan.
Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.
Sehingga, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
• Sosok Ojido Stevanus, Kekasih Putri Tanjung Staf Khusus Presiden Jokowi, Lulusan New York University
Gaji Staf Khusus Presiden
Sementara untuk besaran gaji Staf Khusus Presiden yakni Rp 51.000.000.
Hal tersebut sesuai yang tertera dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi staf khusus presiden, staf khusus wakil presiden, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten dan pembantu asisten.
Diberitakan Kompas.com (grup TribunJatim.com) (23/11/2019), besaran gaji tersebut sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Selain itu, besaran gaji Wakil Sekretaris Pribadi Presiden juga diatur dalam peraturan tersebut.
Nilainya adalah sebesar Rp 36.500.000 untuk Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Rp 32.500.000 untuk asisten, dan Rp 19.500.000 untuk pembantu asisten.
• Deretan Prestasi Gracia Billy Mambrasar yang Jadi Staf Khusus Presiden Jokowi, Pencetus Kitong Bisa
Gaji Bos BUMN
Gaji dan kompensasi yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) disebut mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.
Kompensasi Komisaris BUMN tertera dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NOMOR PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Dalam Peraturan Menteri tersebut ruang lingkup mengenai penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN meliputi:
- Gaji/Honorarium
- Tunjangan
- Fasilitas dan
- Tantiem/Insentif kinerja
• Profil-Biodata 4 Pria Muda yang Jadi Staf Khusus Presiden Jokowi, Ada yang Punya 8 Gelar Kehormatan
Pada Bab II yang mengatur tentang Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, disebutkan bahwa honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.
Adapun gaji Direktur Utama Pertamina diatur dalam pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.
Besaran gajinya ditetapkan setahun sekali pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN.
Merujuk Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris sebesar 47,237 juta dollar Amerika atau setara Rp 661 miliar.
Angka ini dikutip dari Laporan Keuangan PT Pertamina 2018 halaman 122 pada bagian "Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris".
Laporan itu meyebutkan, manajemen kunci adalah direksi dan personel lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan.
• Profil-Biodata Angkie Yudistia, Staf Khusus Presiden Jokowi, Penyandang Tunarungu yang Berprestasi
Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris berdasarkan laporan tersebut per 31 Desember 2018 sekitar 47,237 juta dollar AS.
Pada 2018, ada 11 orang direksi serta 6 orang komisaris.
Dengan perhitungan pembagian rata, per orang mendapatkan kisaran Rp 3,2 miliar per bulan atau sekitar Rp 38 miliar per tahun.
Namun Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra mengatakan gaji dan kompensasi komisaris dan dewan direksi yang mencapai Rp 3,2 miliar per bulan tidak benar alias hoaks.
Kendati demikian, dirinya tidak menyebutkan angka atau gaji yang diperoleh seorang Komisaris Utama di Pertamina.
"Gaji Rp 3,2 miliar itu banyak sekali. Ya, anggap saya itu hoaks ya, Pak,"katanya saat menghadiri rapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Daftar Gaji Para Pejabat Negara, dari Menteri, Staf Khusus hingga Bos BUMN, Berapa Gaji Ahok?