Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

DAFTAR Denda Instansi Jika Mengundurkan Diri saat Lolos CPNS 2019: Pemkot Surabaya hingga Kemenlu

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan imbauan kepada pelamar CPNS untuk tidak mengundurkan jika dinyatakan lolos CPNS 2019.

Editor: Pipin Tri Anjani
Instagram/kemenag_ri
DAFTAR Denda Instansi Jika Mengundurkan Diri saat Lolos CPNS 2019: Pemkot Surabaya hingga Kemenlu. 

Denda nantinya akan berbeda tergantung institusi masing-masing.

Hal tersebut sudah ditetapkan telah ditetapkan di Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019, jika peserta dinyatakan lulus dan mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri.

Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan peraturan tersebut: Jika peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian mengundurkan diri.

Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com terkait sanksi ini, Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, ketentuan sanksi diserahkan kepada masing-masing institusi.

"Setiap instansi berbeda sanksinya," kata Paryono, saat dihubungi pada Senin (25/11/2019) pagi.

Sanksi denda Sanksi yang diberikan oleh instansi, baik administrasi maupun denda, biasanya tertera pada pengumuman penerimaan CPNS 2019 dari masing-masing instansi.

Secara umum, ada dua jenis sanksi yang dikenakan terhadap pelamar CPNS 2019 jika dinyatakan lolos dan kemudian mengundurkan diri, yaitu: Tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode selanjutnya Denda berupa uang dalam nominal tertentu.

Padahal Lolos CPNS 2019 tapi Mengundurkan Diri? Siap-siap Kena Sanksi Denda Rp25 Juta - 100 Juta

3. Berapa Denda Pemkot Surabaya?

Melansir surat edaran pengumuman CPNS di laman Pemerintah Kota Surabaya, pelamar yang mengundurkan diri akan dikenakan saksi berupa biaya administratif.

Sebelumnya, pelamar diwajibkan untuk membuat surat pernyataan tanda kesanggupannya untuk mengabdi di Pemerinta Kota Surabaya selama 10 tahun.

Apabila nantinya pelamar dinyatakan lolos lalu mengundurkan diri, maka ia akan mendapatkan sanski seperti yang tertera pada surat edaran.

Berikut isinya, dikutip dari surat edaran Pemkot Surabaya.

"Peserta seleksi wajib membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) yang berisi kesanggupan untuk membayar denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang disetor ke Kas Daerah Pemerintah Kota Surabaya apabila setelah dinyatakan LULUS tidak melakukan pemberkasan ulang dan/atau mengundurkan diri dengan alasan apapun sesuai waktu yang telah ditentukan."

Cara Ikut Simulasi CAT BKN Akses di cat.bkn.go.id, Bisa Buat Latihan Soal-soal Tes CPNS 2019

4. Denda Kementerian Luar Negeri

Berdasarkan pengumuman Kementerian Luar Negeri, Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10, disebutkan bahwa:

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved