Nella Charisma Lapor Polda Jatim
BREAKING NEWS - Difitnah Selingkuh Dengan Suami Bupati Kediri, Nella Kharisma Lapor Polda Jatim
Penyanyi dangdut Jawa Timur, Nella Kharisma melalui pengacaranya Ander Sumiwi Budi Prihatin,SH melaporkan Suprianto, pemilik akun medsos.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Penyanyi kenamaan Jawa Timur, Nella Tri Charisma, SE atau Nella Kharisma melalui pengacaranya Ander Sumiwi Budi Prihatin,SH melaporkan Suprianto, pemilik akun media sosial facebook ke Direskrimsus Polda Jatim.
Ander Sumiwi melaporkan pemilik akun Suprianto karena telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan mentrasmisikan informasi elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Laporan kami diterima AKP Kurniawati Dewi Lestari, Kanit II Subdit V Siber Direskrimsus Polda Jatim, Rabu (27/11/2019) sore," jelas Ander Sumiwi kepada Surya, Kamis (28/11/2019).
Dijelaskan Ander Sumiwi, laporannya berdasarkan unggahan status di media sosial facebook seseorang dengan akun Suprianto yang membuat foto kolase pengadu, Bupati Kediri dan mantan Bupati Kediri.
Pada unggahan itu disertai tulisan yang menjelaskan pengadu yang seorang penyanyi dangdut telah berselingkuh dengan Ir Sutrisno, suami Bupati Kediri Hj Haryanti Sutrisno.
• UPDATE 10 Formasi CPNS 2019 dengan Pelamar Terbanyak, Guru Bahasa Indonesia hingga Penjaga Tahanan
• Pendaftaran CPNS 2019 Malang Berakhir, 10 Ribu Orang Berebut 335 Formasi, Posisi Guru Paling Diincar
• Rektor Unej Berhentikan Ketua LP3M, Penyebabnya ini
Ir Sutrisno merupakan Bupati Kediri dua periode.
"Unggahan tersebut diketahui pengadu pada 5 November 2019," jelas Ander Sumiwi kepada Tribunjatim.com.
Akibat postingan dari pemilik akun Suprianto, maka semakin berkembang opini dan fitnah di media sosial yang menyudutkan dan merugikan pengadu.
Atas peristiwa tersebut membuat pengadu merasa malu dan dirugikan martabatnya. Mengingat pekerjaan pengadu merupakan publik figur yang secara otomatis membuat nama baik pengadu beserta keluarganya menjadi tercemar.
Tindakan pemilik akun Suprianto merupakan pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang -Undang No 19/2016 tentang Perubahan atas Undang - Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Nella Kharisma Dipastikan Datangi Kejati Jatim Atas Kasus Kosmetik Ilegal
Belum lama ini, Nella Kharisma juga pernah dipanggil Kejati Jatim sebagai saksi atas kasus kosmetik ilegal pada Rabu, (23/7/2019) pekan depan.
Kepastian ini diutarakan JPU Winarko setelah persidangan atas kasus tersebut ditunda lantaran dua penyanyi dangdut ternama Via Vallen dan Nella Kharisma tidak hadir.
"Sidang ditunda karena saksi tidak hadir. Nanti kita bisa panggil lagi yang ketiga, ini masih yang kedua," katanya, Rabu, (17/7/2019).
Namun, kata Winarko pada sidang selanjutnya, salah satu saksi yakni Nella telah memberikan konfirmasi bahwa pelantun lagu Jaran Goyang tersebut bakal hadir. Sementara Via belum memberikan jawaban.
"Nella sekarang lagi ada di luar Jawa, tapi tanggal 23 Juli, pukul 09.00 - 10.00 WIB siap hadir. Kalau Via belum ada konfirmasi," katanya.
Winarko menambahkan, bahwa keterangan dua artis tersebut sangatlah penting dalam kasus ini. Yakni untuk membuktikan bahwa kosmetik yang diproduksi Karima telah dipasarkan ke seluruh Indonesia, melalui jasa promosi Via dan Nella.
"Kalau kami, keterangannya untuk pembuktian sebenarnya penting, mereka (Via dan Nella) ini yang merupakan orang yang ikut memasarkan," kata dia
"Untuk membuktikan bahwa kosmetik yang diproduksi atau di tukar tempat ini memang laku di seluruh Indonesia, soal pemasarannya, dengan mereka menjadi bintang iklannya orang lebih tertarik," tambahnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula pada Desember 2018 lalu, saat Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan Karina Indah Lestari, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri.
Dalam pemasarannya, produk kosmetik oplosan tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu menggunakan jasa artis terkenal yang memiliki jutaan pengikut untuk mempromosikan produknya.
Selain pada Via dan Nella, ada pula artis dan selebgram seperti NR, OR, MP, DK, dan DJB yang dibayar oleh pelaku untuk mempromosikan kosmetik ilegal tersebut, di media sosial.
Atas perbuatannya, terdakwa Karina kini didakwa dengan pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.