Teganya Pria Surabaya Tipu 8 Temannya Sendiri, Usaha Cetak Blangko SIM Palsu Pasang Tarif 500 Ribu
Teganya Pria Surabaya Tipu 8 Temannya Sendiri, Usaha Cetak Blangko SIM Palsu Pasang Tarif 500 Ribu.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Teganya Pria Surabaya Tipu 8 Temannya Sendiri, Usaha Cetak Blangko SIM Palsu Pasang Tarif 500 Ribu
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku pembuatan blangko Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Pelaku pembuatan blangko SIM palsu itu bernama Robi Priyanto warga Sawahan, Surabaya.
Dihadapan lensa kamera awakmedia, bujang lapuk berkepala nyaris plontos itu telah sedikitnya telah menipu delapan orang korban.
Usut punya usut delapan orang korban itu adalah rekan sejawat pelaku sendiri.
• Pemkot Surabaya Pasang Alat Pacu Jantung Sebagai Fasilitas Publik, Simak Cara Pakainya!
• Pengiriman Blangko KTP-el Dibatasi, Dispendukcapil Kota Blitar Prioritaskan Pemula
• Stok Blangko e-KTP Menipis, Pemkot Surabaya Buatkan KTP Virtual Certificate
"Sebenarnya ini semua teman. Saya tidak cari promosi, bukan, tapi dari mulut ke mulut," katanya pada awakmedia di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (29/11/2019).
Tidak ada yang spesial dari modus pemalsuan yang dilakukan pelaku.
Robi mengaku, membuat desain konsep blangko SIM milik korbannya menggunakan software editing gambar biasa.
"Saya serching digoogle. Saya edit namanya, foto semua, saya print, ngeprintnya juga di warnet, lalu saya kasih ke korban," ujar mantan karyawan pabril plastik itu
Sekali melayani pesanan pembuatan blangko SIM asli tapi palsu (Aspal), Robi mengaku, memasang tarif harga kisaran 500 Ribu.
"Per orang Rp 500 Ribu, ya dibuat kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Namun praktik akal-akalan Robi tak berumur panjang.
Praktik itu belakangan terbongkar, saat salah seorang korbannya melapor ke SPKT Mapolrestabes Surabaya.
Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Bima Sakti menuturkan, praktik kotor pelaku dalam merekayasan blanko SIM Aspal terbilang amatiran.
Pasalnya, kualitas cetakan dan desain blanko SIM jauh dari kata mirip dengan aslinya.
"Pelaiu sudah biasa melakukan editing. Karena ingin mencari uang, gunakan proses editing dan segala macam. Dan hasilnya tidak menyerupai asli, jauh enggak mirip," jelas Bima.
Akibat perbuatannya, lanjut Bima Saksi, pelaku bakal dikenai Pasal 378 KUHP dan atau pasal 263.
"Ancamannya ya penjara 4 tahun, itu yang bakal diterima pelaku," pungkasnya.