Dua Pemuda Bangkalan Ajak ABG 14 Tahun ke Perkebunan Malam Hari, Dirudapaksa Bergiliran Hingga Hamil
Dua Pemuda Bangkalan Ajak ABG 14 Tahun ke Perkebunan Malam Hari, Dirudapaksa Bergiliran Hingga Hamil.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Sudarma Adi
Dua Pemuda Bangkalan Ajak ABG 14 Tahun ke Perkebunan Malam Hari, Dirudapaksa Bergiliran Hingga Hamil
TRIBUNMADURA.CO, BANGKALAN - Kasus rudapaksa secara bergiliran terhadap anak di bawah umur, RL (14) terjadi di area perkebunan di Desa Mangga'an Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan pada Agustus 2019 silam.
Pelakunya adalah WBS (18), warga Desa Mangga'an Kecamatan Modung. Ia kini mendekam di tahanan Mapolres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, WBS yang tak lain adalah pacar korban mengajak temannya, AL yang saat ini tengah diburu anggotanya.
• Aksi Bejat Guru SD Bangkalan Cabuli Siswi 2 Kali di Depan Kelas Saat Lagi Baca, Beri Imbalan Rp 2000
• Juragan Rumah Kos dari Bangkalan Ini Nekat Curi Motor Tetangganya, Ngaku Demi Lunasi Utang di Bank
• Sempat Diragukan, Laga Madura United Vs Persebaya Dipastikan Dihelat di Stadion Gelora Bangkalan
"Persetubuhan dilakukan dua orang, bergiliran. Hingga korban hamil," ungkap Rama di hadapan awak media dalam pers rilis di mapolres, Senin (2/12/2019).
Rama menjelaskan, korban awalnya dibonceng kedua tersangka menuju perkebunan pada pukul 19.00 WIB. WBS mengawali pemerkosaan.
"Sambil menunggu giliran, DPO (AL) memegang pundak korban," jelasnya.
WBS dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 Tahub 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka WBS terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas Rama.