TERBONGKAR Cara Kerja 18 Komplotan Spamming Kartu Kredit yang Terorganisir, Lulusan SMK dan Digaji
Polda Jatim mengamankan sekaligus menetapkan 18 orang anggota komplotan spamming kartu kredit sebagai tersangka.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim mengamankan sekaligus menetapkan 18 orang anggota komplotan spamming kartu kredit sebagai tersangka.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya membenarkan penetapan status tersangka pada 18 orang yang diamankan personelnya Senin (2/12/2019) kemarin.
"Semuanya tersangka," katanya pada awak media di Lantai 2 Ruang Subdit V Siber Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu (4/12/2019).
Mereka dikenai pasal UU ITE karena melakukan kejahatan siber secara terstruktur dengan cara memanipulasi data elektronik kartu kredit.
Lantas bagaimana cara mereka dalam melakukan kejahatan siber?
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap cara kerja spamming kartu kredit yang dilakukan komplotan hacker, Selasa (3/12/2019) kemarin.
Dari pantauan TribunJatim.com, komplotan hacker beranggotakan 18 orang itu ternyata bekerja secara terorganisir dalam suatu garis koordinasi.
• Potret Taman Kedinding, Pemkot Surabaya Selesaikan Pembangunan Tahap Pertama
Adapun tujuh bagian tim kerja dalam menjalankan praktik smamming tersebut.
Bagian pertama adalah pemilik (owner) bernama Hendra Kurniawan.
Sedangkan, bagian kedua yaitu, pengawas.
Dan, bagian yang ketiga adalah Tim Spammer.
Sementara bagian keempat yakni, Tim Domain.
Adapula bagian tim Programmer.
Hingga pada bagian keenam merupakan Tim Google Developer serta bagian ketujuh adalah Tim Advertising.
• Kisah Pilu Dina Oktavia #5, Pemkot Surabaya Pastikan Intervensi Bantuan Kesehatan dan Psikolog