Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bocah 7 Tahun Berhenti Sekolah karena Diajak Ayahnya Mencuri Ponsel 7 Kali di Surabaya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, putri kandung M Nasir yang berinisial N ini sudah dikembalikan pada keluarganya, yakni ke pihak ibu.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
M Nasir (43) warga Surabaya saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih di halaman Mapolsek Wonocolo 

Ponsel tersebut dimasukkan ke dalam saku celananya.

"Ketika yg jaga atau si pemilik lengah, maka anaknya diminta ambil ponsel dimasukkan kedalam celana," jelasnya.

Sedangkan, pelaku bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara berbincang-bincang.

"Pelaku sengaja pura-pura beli di toko pakaian warung atau rumah makan, 
Seolah olah membeli tapi hanya mengalihkan perhatian," terangnya.

Sementara itu, M Nasir mengaku motifnya sengaja mengajak anak dalam mencuri hanya untuk memudahkan aksinya.

M Nasir mengaku, menyesal melibatkan anak perempuannya dalam melakukan pencurian.

"Iya cuma ngajak aja saya yang beli dia yang ambil," katanya seraya menundukkan kepala menghindari sorotan lensa kamera awak media.

Nasir rela mendekam di penjara, asalkan anak perempuannya tidak dilibatkan dalam proses hukumnya.

"Anak kandung saya. Sayang sama anak saya. Jangan ikut dipenjara pak jangan," tukasnya dengan suara pelan seraya menggelengkan kepala beberapa kali.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai pasal 363 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Putra Kiai Terkenal di Jombang Dilaporkan Polisi Diduga Cabuli Santri di Bawah Umur

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved