BREAKING NEWS - Guru Bejat Pakai Ruang BP untuk Cabuli 18 Murid, Berdalih Teliti Rambut Organ Intim
Polisi kembali tangkap guru cabul. Kini, Polres Malang tangkap CH, guru di Kabupaten Malang yang mencabuli 18 siswanya selama 2 tahun di ruang BK.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Adi Sasono
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang guru di Kabupaten Malang ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul. Pria berinisial CH ini disangka mencabuli 18 siswa sejak tahun 2017 hingga 2019.
“Kurang lebih dua tahun tersangka melakukan perbuatan cabulnya,” terang Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Sabtu (7/12/2019).
Ia menambahkan CH diringkus setelah penyidik Polres Malang mendapat laporan bahwa telah terjadi pencabulan di salah satu SMP pada Selasa (3/12) lalu. CH diamankan di Kecamatan Turen pada Jumat (6/12).
“Setelah kami terima laporan tanggal 3, kami juga menyelidiki tersangka tapi dia tidak pulang ke rumahnya di daerah Kepanjen. Kemudian berhasil kami tangkap tanggal 6 di Turen,” katanya.
Ujung mengatakan modus CH saat mencabuli korban adalah dengan tipu muslihat disertai tindak kekerasan.
Kepada para korbannya, CH mengaku sedang menulis disertasi yang mengangkat tema kenakalan remaja.
Dia juga berkilah membutuhkan sample berupa bulu ketiak, sperma dan bulu kemaluan korban.
“Dari sana korban merasa percaya karena tersangka sebagai guru dan dengan merasa terpaksa juga mau. Kemudian oleh tersangka dilakukan perbuatan cabul tersebut,” ucapnya.
Seluruh perbuatan CH lanjut Ujung, dilakukan di ruang tamu bimbingan konseling (BK) seusia jam sekolah.
Saat jam istirahat, CH memanggil siswa yang diincarnya dan diminta menghadap sepulang sekolah.
“Seluruh korbannya laki-laki. Jadi jam istirahat dia minta korbannya menghadap sepulang sekolah kemudian dia mencabuli korban di ruang tamu BK. Gordennya ditutup,” ujar Ujung.
Atas perbuatannya, CH dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 juncto 76 huruf UU 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun dan pasal 94 KUHP tentang perbuatan cabul.
Selain itu, CH juga disangka melanggar pasal 263 karena diduga memalsukan ijazah saat proses melamar menjadi guru di SMP.