Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dua Tersangka Pembunuh Suami Istri Campurdarat Dijerat Pasal Pembunuhan Biasa

Satreskrim Polres Tulungagung melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri, Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50)

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/DAVID YOHANES
Tersangka Rizal Saputra (22) memeragakan adegan membuang senapan angin ke tengah tanaman tembakau. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan pasangan suami istri, Adi Wibowo (56) alias Didik dan Suprihatin (50) warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, Senin (9/12/2019).

Sebelumnya polisi berhasil menangkap dua pelaku, Deni Yonatan Fernando Irawan (25) dan Muhammad Rizal Saputra (22), yang hampir satu tahun kabur ke Kalimantan.

Rekonstruksi ini juga diikuti oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Anik Partini, jaksa yang ditunjuk Kajari Tulungagung mengatakan, tidak ada unsur pembunuhan berencana.

Dari semua adegan rekonstruksi mengungkap, semua tindakan dua tersangka dilakukan secara spontan.

“Misalnya potongan marmer dan kayu yang dipakai menyerang korban, semua didapat dari rumah korban,” terang Anik.

Lanjutnya, para tersangka tidak pernah mempersiapkan senjata untuk menyerang korban.

Bahkan senapan angin yang dibawa oleh Nando, bukan dipersiapkan untuk membunuh Didik dan Suprihatin.

Rekonstruksi Yonatan dan Rizal Lakukan Pembunuhan Terhadap Suami Istri di Campurdarat Tulungagung

Gudang RSUD Ploso Jombang Terbakar, Diduga Gegara Korsleting Listrik, 2 Mobil Damkar Dikerahkan

Senjata itu dibawa karena Nando memang hobi berburu binatang, dan senjata itu ikut dibawa saat ia mendatangi rumah korban.

“Jadi untuk sementara pasal yang dikenakan 338 (pembunuhan). Bukan pembunuhan berencana,” sambung Anik.

Saat ini berkas pembunuhan ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Menurut Anik pihaknya hanya mendapatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Lebih detailnya, seperti motif pelaku semua akan tertuang di berkas,” pungkas Anik.

Pasangan Didik dan Suprihatin dibunuh pada 5 November 2018, dan baru ditemukan 8 November 2018 sudah dalam keadaan membusuk.

Dari hasil olah TKP dan hasil autopsi, keduanya dipastikan dibunuh.

Kasus ini bermula saat Nando minta tolong mengurus pajak sepeda motornya.

Namun setahun berselang, belum ada kepastian, padahal uang sudah terlanjur dibayarkan.

Saat ditagih, Suprihatin malah mencaci maki.

Karena sakit hati, Nando dibantu Rizal menghabisi pasangan suami istri ini.(David Yohanes/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved