Cegah Pernikahan Dini di Kabupaten Sidoarjo, Dinas P3AKB Sidoarjo Gencarkan Penyuluhan SMP/SMA
Berupaya cegah pernikahan dini di Kabupaten Sidoarjo, Dinas P3AKB Sidoarjo gencarkan penyuluhan di sekolah jenjang SMP maupun SMA.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sidoarjo akan gencarkan kegiatan penyuluhan di sekolah baik di jenjang SMP maupun SMA.
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini di Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Bidang Keluarga Berencana Ketahanan Keluarga (KBKK), Heni Kristiani mengatakan ada beberapa materi yang diberikan kepada para pelajar tersebut.
• Hasil Timnas U-23 Indonesia Vs Vietnam, Takluk 0-3, Garuda Muda Harus Puas Bawa Pulang Medali Perak
• Lima Kepala UPT Jajaran Kemenkumham Jatim Terima Penghargaan WBK/ WBBM Dari KemenPAN-RB
"Akan kita sosialisasikan berupa pengenalan kesehatan alat reproduksi serta bahayanya melakukan seks bebas. Selain itu kita juga berikan materi tentang resiko melakukan pernikahan di usia dini," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (10/12/2019).
Ia juga menjelaskan selain di sekolah, kegiatan serupa juga akan diberikan kepada masyarakat di setiap desa oleh para penyuluh.
• Satoria Tower Genjot Penjualan Sisa Unit Perkantoran Pasca Topping Off, Targetkan Sold Out
• Demokrat Incar Kemenangan Pilkada 2020 di 11 Daerah di Jatim, Ada Figur Berpeluang Diusung Kembali
"Tentunya kita berharap usia pernikahan dini atau dibawah usia 20 tahun bisa ditekan seminimal mungkin di Kabupaten Sidoarjo. Dan berkat kegiatan yang kita lakukan ini, di wilayah Kabupaten Sidoarjo bisa dibilang sangat sedikit sekali ada perempuan yang melakukan pernikahan di usia dibawah 20 tahun. Dari data tahun lalu, hanya sekitar dua atau tiga orang perempuan saja yang masih melakukan pernikahan usia dini," jelasnya.
Heni Kristiani menerangkan banyak resiko yang dihadapi ketika pasangan melakukan pernikahan di usia dini.
• Ratusan Personel Gabungan Bersih-Bersih di Area Terdampak Angin di Akses Jembatan Suramadu Bangkalan
• Cukai Rokok Diprediksi Naik 23 Persen, Kadin Jatim Minta Pemerintah Awasi Peredaran Rokok Ilegal
"Dari segi kesehatan reproduksi belum siap dimana berpotensi menyebabkan kematian pada anak dan ibunya. Selain itu dari segi ekonomi masih dibilang belum siap sehingga dapat mempengaruhi ketahanan keluarga," terangnya.
Oleh karenanya pasangan yang hendak menikah haruslah melihat dahulu usia ideal untuk menikah.
"Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) usia pasangan perkawinan adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki," tandasnya.