Tersangka Sekda Gresik Andhy Datangi Kejari Gresik
Sekda) Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk tahap dua dengan agenda pelimpahan berkas
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk tahap dua dengan agenda pelimpahan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik.
Tersangka Andhy datang sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, yaitu Hariyadi dan Tofan Rezza.
Kedatangannya membuat awak media terkecoh, sebab biasanya datang memakai mobil Pajero warna merah, kali ini datang dengan mobil sedan warna abu-abu Nopol N 1031 VG.
Kedatangannya, terlihat tidak membawa sesuatu. Tersangka dan penasehat hukum langsung disambut oleh petugas keamanan Kejari Gresik dan dipersilahkan duduk di ruang tunggu. Tidak lama kemudian, masuk ke ruang penyidik Kejari Gresik.
Tersangka Andhy tidak banyak bicara, hanya menyapa teman-teman wartawan yang sudah menunggu sejak pagi.
Sementara, penasehat hukumnya mengaku siap menghadapi pelimpahan tahap dua ini.
"Kami siap-siap saja," kata Tofan Rezza kepada Tribunjatim.com.
• Terimbas Air Bengawan Solo Tercemar Limbah, Air Baku PDAM Tak Bisa Langsung Konsumsi
• Info SNMPTN 2020: Registrasi Akun LTMPT, Tahap Pendaftaran UTBK hingga Jadwal UTBK 2020
• CPNS Kemenag 2019 Undur Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, Tak Jadi Hari Ini, Catat Tanggalnya!
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo mengatakan, bahwa hari ini ada tahap dua kasus tersangka Sekda Gresik Andhy. Selanjutnya, secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Iya ini tahap dua kasus tersangka Sekda. Secepatnya, dilimpahkan (Ke Pengadilan Tipikor Surabaya, red)," kata Dymas kepada Tribunjatim.com.
Diketahui, tersangka Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya, mangkir dari penggilan sebagai saksi 4 kali dalam kasus dugaan korupsi di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik tahun 2018.
Kemudian, ditetapkan tersangka pada Senin (21/10/2019) oleh Kejari Gresik.
Dari panggilan sebagai tersangka, tiga kali mangkir dengan keterangan masih mencari penasehat hukum. Setelah itu, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik. Kemudian diputus hakim tidak diterima.
Setelah itu, tersangka kooperatif datang ke Kejari Gresik untuk diperiksa hanya dua kali. Setelah hampir dua bulan, penyidik baru dilimpahkan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik. (Sugiyono/Tribunjatim)