Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Insiden Tewas Akibat Miras Oplosan, Polres Lamongan Merazia Warung Miras, ini Hasilnya

Insiden meninggalnya seorang warga Lamongan dan dua diantaranya harus dirawat di rumah sakit akibat pesta miras oplosan mengharuskan Polres Lamongan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
surya/Hanif Manshuri
Diantara barang bukti miras arak yang diamankan polisi di salah satu warung di Lamongan, Kamis (12/12/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Insiden meninggalnya seorang warga Lamongan dan dua diantaranya harus dirawat di rumah sakit akibat pesta miras oplosan mengharuskan Polres Lamongan bergerak cepat melakukan razia peredaran di sejumlah warung di dalam kota Lamongan, Rabu (11/12/2019) malam.

Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung mengerahkan anggota Sabhara untuk gerilya merazia di sejumlah warung di dalam kota.

Feby memerintahkan langsung kepada Kasat Sabhara, AKP Fadelan untuk memimpin langsung razia miras.
Dua sasaran di dua warung yang selama ini disinyalir sudah lama menjual miras arak diantaranya, warung kopi milik Ayok Suganda (36)di jalan Baru Kelurahan Karang Mulyo Kecamatan Lamongan.

Sejumlah anggota Sabhara bergerak menuju lokasi dan setelah dilakukan pemeriksaan didapati minuman keras jenis Arak dari sisa penjualan.

"Ada barang bukti miras arak sisa penjualan yang diamankan anggota," kata AKP Fadelan kepada Tribunjatim.com

Di warung sasaran pertama ini, menurut AKP Fadelan, polisi mengamankan 6 botol bekas air mineral masing - masing berisi 1, 5 liter miras jenis arak.

Dua Hari Dua Malam Pesta Miras Oplosan, 1 Tewas, 2 Dirawat Intensif di RS Intan Lamongan

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Pemprov Jatim Diumumkan pada 16 Desember 2019

Toko Palapa Elektronik di Lamongan Terbakar, Pagi ini Polisi Lanjutkan Penyelidikan

Berhasil merazia di warung Ayok, polisi bergerak ke utara, radius 100 meter dari TKP pertama tepatnya di warung milik Suparlan (49).

Di warung miras warga asal Desa Kebonrejo Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Kediri ini, polisi lebih banyak berhasil mengamankan miras jenis arak.

Sebanyak 12 botol arak yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1, 5 liter diamankan.
Selain arak, juga diamankan bir draf sebanyak 2 botol, bir hitam sebanyak 1 botol yang diakui penjualnya sisa penjualan.

"Pada dua penjual miras yang nyata tanpa izin ini dijerat sanksi pelanggaran tindak pidana ringan," kata AKP Fadelan kepada Tribunjatim.com.

Menurut Fadelan, razia ini akan dilakukan rutin dengan memilih waktu acak. Harapannya tidak ada lagi peredaran miras di wilayah Lamongan.(Hanif Manshuri/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved