Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

8 Supercar Diduga Bodong

Bapenda Jatim Jamin Mobil Mewah di Jatim Taat Bayar Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprijanto mengungkapkan mobil mewah yang terdata di Bapenda Jatim hingga saat ini t

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Yoni Iskandar
ISTIMEWA
Beberapa mobil supercar di halaman basement Gedung Tri Brata Mapolda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprijanto mengungkapkan mobil mewah yang terdata di Bapenda Jatim hingga saat ini taat membayar pajak.

"Belum ada yang menunggak bayar, Pajak sementara di tempat kami terdata bagus, dan (mereka) bayar," ucap Boedi, Minggu (15/12/2019).

Boedi pun mengambil sampling empat mobil mewah, yang taat membayar pajak.

"Ada Phantom (Rolls-Royce) bayar Rp 164.840.000, Aventador (Lamborghini) Rp 114.213.000, lalu Ferarri bayar Rp 166 juta dan ada Ferrari lagi Rp 266 juta," ucap Boedi.

Secara spesifik, Boedi menjelaskan, salah satu pemilik Ferrari yang ia ambil samplingnya tersebut seharusnya hanya membayar Rp 133 juta.

Namun ia harus membayar Rp 266 juta karena terkena aturan pajak progresif yang keempat.

"Tapi dia taat, bayar juga," lanjut Boedi.

Namun begitu Boedi tidak menampik bisa saja sejumlah mobil mewah yang ada di Jatim tidak masuk dalam data Bapenda Jatim.

"Bisa jadi mobilnya terdata di luar provinsi Jatim. Atau mungkin tidak ada dokumennya sama sekali. Kemungkinan itu ada, tetapi kacamata pajak tidak bisa mendeteksi itu. Itu ranah yang berbeda," ucap Boedi.

Manajemen Persebaya Tegaskan Musim Depan Hanya Pertahankan 60 Persen Pemainnya

Ribuan Pecinta Sepeda Tua di Seluruh Indonesia Ngontel Bareng di Tuban

Yayasan InCH dan RS Khadijah Sepanjang Siap Bantu Ringankan Biaya Pengobatan Pasien Jantung Anak

Ia menjelaskan, kacamata pajak hanya bisa mendeteksi jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut sudah terbit.

"Jadi kalau terbit STNK pasti muncul di database dan harus dibayar pajaknya," lanjutnya.

Kemungkinan yang lain, bisa saja dokumen termasuk BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dari mobil mewah tersebut dipalsukan.

"Buku BPKB bisa jadi dipalsu, wong surat tanah saja bisa dipalsu. Apa enggak saking pintarnya itu," kata Boedi.

Jumlah Mobil Mewah di Polda Jatim Bertambah

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved