Maraknya Pernikahan Dini di Pamekasan Pakai Cara Dispensasi Nikah, Ujungnya Ada 'Cinta Monyet'
Maraknya Pernikahan Dini di Pamekasan Pakai Cara Dispensasi Nikah, Ujungnya Ada 'Cinta Monyet'.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Sudarma Adi
Maraknya Pernikahan Dini di Pamekasan Pakai Cara Dispensasi Nikah, Ujungnya Ada 'Cinta Monyet'
TRIBUNMADURA.CO, PAMEKASAN - Saat ini bukan lagi zaman Siti Nurbaya.
Namun siapa sangka pernikahan dini atau pernikahan di usia belia masih terus berlangsung di tengah masyarakat, begitu pula yang terjadi di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Walau fluktuatif, namun trennya masih belum bisa ditekan dan masih terjadi.
Karena itu pemerintah merevisi Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan dan telah disahkan Senin (16/9/2019) kemarin.
• Jadi Kepala Bakorwil Pamekasan, Fattah Jasin Merasa Didekatkan dengan Takdir
• Dua Kecamatan di Pamekasan Madura Diguyur Hujan Deras Sisertai Angin Kencang
• VIRAL Foto Wanita Pamer Dada di Pamekasan, Fotografer Diburu, Muncul Dugaan Identitas Sang Model
Kini, batas minimal usia pernikahan yakni 19 tahun dari semula 16 tahun untuk perempuan.
Begitu pula untuk laki-laki, batas minimal 19 tahun yang boleh mengajukan dispensasi nikah di Pengadilan Agama.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pamekasan Hery Kushendar mengatakan, untuk saat ini di Pamekasan terkait pernikahan dini di tahun 2019, dari Januari 2019 hingga November 2019 ada sekitar 32 perkara yang mengajukan dispensasi nikah.
Namun dari jumlah itu, yang disetujui hanya sekitar 19 orang.
Untuk rentang usia yang mengajukan pernikahan dini, terbilang bervariasi mulai dari usia 16 tahun sampai 18 tahun.
"Biasanya lebih banyak perempuan yang belum cukup umur yang mengajukan dispensasi nikah ke PA Pamekasan," kata Hery Kushendar kepada TribunJatim.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/12/2019).
Lebih lanjut Hery Kushendar menghimbau agar generasi muda di Pamekasan jangan terburu-buru untuk menikah sebelum waktunya.
Sebab dalam pernikahan itu banyak hal yang perlu dipikirkan dan dipersiapkan.
Selain dari segi lahir dan batin juga dari segi ekonomi serta kesiapan mental dari kedua pasangan untuk hidup satu rumah harus dipikirkan secara matang.
"Ada kasus begini saat mengajukan dispensasi nikah, ketika di meja persidangan mereka bilang sanggup, namun beberapa bulan kemudian ternyata mereka datang lagi ke PA untuk mengajukan cerai," ujarnya.