Polisi Cari Pelaku Dumping Limbah B3 Ilegal di Mojokerto
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto akhirnya turun tangan mengusut kasus dugaan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto akhirnya turun tangan mengusut kasus dugaan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara ilegal di Dusun Kecapangan, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.
Polisi mengamankan tiga dump truk yang digunakan dumping limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
secara ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima menjelaskan pihaknya menemukan tumpukan limbah B3 jenis Sludge paper yang diduga sengaja dibuang di area bekas tambang pasir.
"Jadi limbah ini dibuang di bekas galian," ujarnya di Mapolres Mojokerto, Selasa (17/12/2019).
Ia mengatakan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto telah melakukan olah TKP di lokasi dumping limbah B3 ini. Pihaknya masih menunggu dari dinas DLH terkait penetapan limbah B3 tersebut.
"Intinya penetapan limbah B3 ini menunggu dari DLH, memang secara kasat mata kita mengetahui itu limbah B3 tapi secara resmi akan disampaikan oleh pihak DLH," ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya belum dapat memastikan sudah berapa lama pembuangan limbah B3 di lokasi tersebut. Karena itulah pihaknya akan memanggil pemilik armada tiga dump truk itu sekaligus untuk mencari transporter yang diduga melakukan dumping limbah B3 ini secara ilegal.
"Kalau dari informasi limbah B3 ini berasal dari luar Kota Mojokerto tapi kami pastikan lagi penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Seperti yang diberitakan, anggota Sat Reskrim Polres Mojokerto mengusut kasus dugaan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) secara ilegal di Dusun Kecapangan, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.
Dumping limbah B3 jenis Sludge paper ini diangkut menggunakan tiga dump truk berplat nomor warna kuning asal Jawa Barat, merek Mitsubishi Fuso 220 PS warna oranye Nopol T 9602 DB, T 9772 DCT dan T 9750 DA.
Kasus pembuangan limbah ini bahkan memicu kekesalan warga sehingga mereka menahan tiga dump truk yang melakukan aktivitas dumping limbah B3 di lokasi tersebut.
Kasus dumping limbah B3 ini bahkan memicu kekesalan warga sehingga mereka menahan tiga dump truk yang digunakan untuk aktivitas dumping limbah B3 di lokasi tersebut.
• Pelatih Fisik Timnas U-19 Direkrut Sabah FA, Lirik Kurniawan Dwi Yulianto Jadi Pelatih Tim
• Babak Pertama Persija Vs Persebaya, Marko Simic Penalti, Bajul Ijo Ungguli Macan Kemayoran 1-2
• Tiga Anggotanya Wafat saat Bertugas, Kasat Brimob Polda Jatim, Doakan Almarhum Masuk Surga
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima menjelaskan memang sempat ada permasalahan karena warga menolak menyerahkan tiga truk ini sebagai barang bukti. Warga menahan tiga dump truk dumping limbah B3 ini selama dua hari.
"Kami berupaya memberikan pengertian bahwa untuk melakukan penyelidikan maka tiga dump truk ini akan disita," ungkapnya di Mapolres Mojokerto, Selasa (17/12/2019).
Ia mengatakan pihaknya mengamankan tiga unit dump truk untuk dijadikan acuan penyidik melakukan penyelidikan terkait kasus dumping limbah B3.