Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

DAFTAR Mobil Mewah Hasil Selundupan, Negara Rugi Sampai Rp 647,5 M, Terbesar dari Surabaya & Malang

Belasan mobil dan motor mewah disita oleh Polda Jawa Timur yang menemukan fakta mencengangkan di balik penyelundupan itu.

Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
kolase Kompas.com, TribunJatim.com
Mobil mewah yang disita Polda Jatim karena tak ada ERI 

Ke-14 unit mobil mewah itu adalah,

  1. 5 unit mobil Ferrari,
  2. 3 unit mobil McLaren,
  3. 2 unit mobil Porsche,
  4. 1 unit mobil Aston Martin,
  5. 1 unit mobil Lamborghini,
  6. 1 unit Mini Cooper dan
  7. 1 unit mobil Nissan GTR.

Terkhusus yang dikirim ke wilayah Jawa Timur, ada sebagian yang sama sekali tidak memili ERI atau database Electronic Registration Identification.

Beberapa mobil supercar di halaman basement Gedung Tri Brata Mapolda Jatim
Beberapa mobil supercar di halaman basement Gedung Tri Brata Mapolda Jatim (ISTIMEWA)

Kerugian Provinsi Jawa Timur

Karena tidak terdaftar di ERI, otomatis kendaraan tersebut juga tidak terdaftar sebagai wajib pajak kendaraan bermotor.

Karena tidak terdaftar sebagai wajib pajak kendaraan bermotor, potensi pajak negara dari 5 kendaraan mewah itu pun lenyap.

Hitungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, dari 5 kendaraan mewah tersebut, potensi pajaknya mencapai Rp 3,2 miliar.

"Jika pemilik 5 kendaraan memproses surat-surat kendaraannya, maka akan ada pemasukan pajak untuk negara sebesar Rp 3,2 miliar. Jika tidak, potensi pajak itu akan lenyap," kata Kepala Bidang Pajak, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Purnomosidi, dikonfirmasi Selasa (17/12/2019).

5 Mobil Supercar Mewah yang Diamankan Polda Jatim Tak Terdaftar di ERI Korlantas

Dia merinci, 3 unit mobil Ferrari keluaran 2011 dengan nilai jual masing-masing Rp 5,7 miliar, bea balik nama 1 unit Ferrari sebesar Rp 571 juta, sementara pajaknya sekitar Rp 88 juta.

Jadi, dari 1 unit mobil Ferrari, pemasukan yang masuk ke negara sebesar Rp 633 juta.

Jika ada 3 mobil Ferrari, maka penerimaan negara sebesar 1,98 milliar.

Untuk mobil jenis Mclaren 7205 tahun 2018, memiliki nilai jual hingga Rp 5,4 miliar.

Bea balik namanya sebesar Rp 540 juta.

Sedangkan untuk pajaknya Rp 83 juta.

Total yang harus dibayarkan oleh pemiliknya adalah Rp 623 juta.

Mobil Porsche yang Disita Polda Jatim Akhirnya Dikembalikan, Surat Lengkap dan Bayar Pajak

Sedangkan untuk kendaraan jenis Lamborghini Aventador tahun 2015, ditaksir memiliki nilai jual sebesar Rp 5,9 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved