Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tembak Mati Spesialis Ranmor di Jatim, Ditreskrimum Polda Jatim: Tersangka Lakukan Perlawanan

Tim Jogoboyo Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menembak mati spesialis pencuri motor berinisial EP, Rabu (18/12/2019) kemarin.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangi saat tunjukkan gambar tersangka yang ditembak mati, Kamis, (19/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Jogoboyo Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menembak mati spesialis pencuri motor berinisial EP.

Spesialis pencuri motor berusia 40 tahun ini biasa menjalankan aksinya di Surabaya, Malang dan beberapa daerah di Jawa Timur.

EP ditembak mati di Porong, Sidoarjo pada, Rabu (18/12/2019) kemarin malam. 

"Tersangka EP melakukan perlawanan dengan menggunakan parang untuk menyerang petugas. Sehingga dilakukan penembakkan dan tersangka EP meninggal dunia," kata Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangi di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (19/12/2019).

Pemkot Surabaya Gelar Doa Bersama Umat Beragama untuk Keselamatan dan Kemanan Kota Surabaya

Pria Malang Ditemukan Tewas di Samping Rel KA Wilayah Boyolali Ternyata Tinggal Berpindah-pindah

Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangi menceritakan kronologi penyergapan tersangka EP.

Penangkapan terhadap EP dimulai dari tertangkapnya tersangka FR (59), yang merupakan warga Kelurahan Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

FR merupakan penadah sepeda motor hasil curian dari EP.

FR ditangkap di Kabupaten Jombang pada Selasa lalu.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, didapatkan informasi bahwa saudara FR membeli motor-motor hasil curian dari saudara EP," ujar Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangi.

Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan, PT KAI Daop 8 Surabaya Gelar Apel Pasukan Posko Angkutan Nataru

Dua Kali Jadi Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein Siap Calonkan Diri Sebagai Bupati Lewat PKB

Atas hasil interogasi tersebut, maka dilakukan penyelidikan terhadap tersangka EP.

Dari hasil pengembangan, didapati informasi, tersangka EP melintas di Jalan Raya Pandaan, dengan menggunakan motor Honda Beat berwarna hitam dengan Nopol N3578 ABC.

"Kemudian dilakukan pembututan, dan sesampainya di Jalan Porong, Sidoarjo, dilakukan penyergapan. Namun saat dilakukan penyergapan yang bersangkutan melawan dan ditembak mati itu tadi," kata Pitra.

Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangi mengaku, tersangka EP tidak ragu melukai korbannya, saat melancarkam aksinya ketahuan dan pemilik sepeda motor melakukan perlawanan.

Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti berupa delapan buah kunci T, satu buah parang, satu buah verulit, dua unit handphone, dan empat unit sepeda motor.

"Tersangka FR disangkakan melanggar pasal 480 KUHP tentang tindak pidana persekongkolan jahat atau penadahan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," tandasnya.

Grand Opening Kantor Baru, PT Dinamika Expressindo Optimistis Gaet Lebih Banyak Pelanggan

Antisipasi Terorisme Jelang Natal, Kapolrestabes Surabaya: Jangan Takut, Waspadai Sekitar, Lapor!

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved