Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polda Jatim Bakal Tetapkan PPK Proyek SDN Gentong Pasuruan Jadi Tersangka Kasus Tipidkor

Polda jatim akan tetatpkan (PPK) proyek peremajaan bangunan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipidkor) atas ambruknya SDN Gentong, Pasuruan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
SURYA.CO.ID/GALIH LINTARTIKA
Unit I Tipidkor Ditreskrimum Polda Jawa Timur masih menggeledah ruang bidang pendidikan dasar Dispendik Kota Pasuruan yang diduga kuat berkaitan dengan kasus ambruknya empat atap SDN Gentong beberapa waktu lalu. 

Mereka adalah petugas kontraktor dan mandor bangunan atas ambruknya atap kelas SDN Gentong, Gentong, Kota Pasuruan.

Pelakunya, Dedi Seto, selaku kontraktor dan pengawas. Dan Sutaji selaku mandor pelaksana pengerjaan bangunan sekolah tersebut.

Keduanya terbukti merekayasa material bahan bangunan sehingga tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditentukan.

Pertama. Konstruksi bangunan coran.

Pelaku merekayasa kolom besi coran menggunakan tiga rangkaian besi, padahal seharusnya diisi dengan empat rangkaian besi.

Kedua. Bahan baku pasir.

Pelaku menggunakan bahan baku pasir biasa dalam membangun konstruksi bangunan atap kelas.

Ketiga.  Penggunaan besi galvalum dalam menahan konstruksi atap yang tidak sesuai.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved