Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

10 Tahun Pria Pura-pura Jadi Difabel Demi Tunjangan Rp 1,5 M, saat Diadili Akhirnya Terima Ganjaran

Demi mendapatkan uang tunjangan ia mendeklarasikan statusnya sebagai warga difabel, padahal kenyataannya tubuhnya sehat.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
TribunStyle
Ilustrasi orang difabel tak bisa berjalan 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria dibawa ke pengadilan setelah terbukti membohongi pemerintah dan negara tempatnya tinggal.

Pria tersebut selama kurang lebih 10 tahun berpura-pura menjadi difabel.

Kepura-puraannya itu demi mendapatkan uang tunjangan hidup yang cukup melimpah.

Demi mendapatkan uang tunjangan ia mendeklarasikan statusnya sebagai warga difabel.

Ia akhirnya juga memiliki kredit pensiunan.

Pengalaman 'licik'nya ini pun dalam sejarah hukum pemerintahan akhirnya diteliti.

Difabel
Difabel (Instagram)

Bagaimana cerita selengkapnya? Simak ulasannya berikut.

Pria tersebut berasal dari Knowle, Bristol, Inggris.

Graham Branfield (76) yang merupakan seorang pensiunan dilaporkan telah mendapatkan uang 'tunjangan hidup untuk warga difabel' sebesar 87,000 Poundsterling atau setara dengan Rp 1.5 milyar.

Melamnsir dari Bristol.co.uk via Suar.ID, berdasarkan kesaksiannya di pengadilan setempat yang, (20/12/2019), Graham membantah telah mengambil untung dengan berpura-pura menjadi warga difabel.

Graham yang terus mengaku dirinya adalah warga difabel ini sebelumnya telah diselidiki oleh otoritas Departemen Pekerjaan dan Pensiun / Department of Works and Pensions (DWP).

5 Hari Penting di Bulan Desember, Mulai dari Hari AIDS Sedunia, Hari Difabel, hingga Hari Armada

Penyelidikan diadakan guna mencari tahu kehidupan Graham sebenarnya.

Pihak DWP membuntuti Graham saat sedang berbelanja dan menangkap bukti-bukti di kamera.

Fakta baru pun ditemukan usai penyelidik yang merekam, mendapati Graham cukup aktif, sehat, dan bahkan tidak terlihat tanda-tanda disabilitas.

Hakim pengadilan tetap memvonis dirinya bersalah kendati telah dilakukan jeda selama 90 menit bagi Graham agar dapat berunding dengan pengacaranya, pada (19/12/2019).

Sumber: Suar.id
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved