9 Hakim di Jatim Terancam Sanksi, Mayoritas Melanggar Kode Etik Hukum Acara

Menurut hasil survey dari Komisi Yudisial (KY) Jatim selama periode Januari hingga 23 Desember 2019, sembilan hakim diduga melanggar Kode Etik dan Ped

Tayang:
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul Arifin
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jatim, Dizar Al Farizi ikut memantau jalannya persidangan kasus Ahmad Dhani di PN Surabaya, Selasa, (12/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menurut hasil survey dari Komisi Yudisial (KY) Jawa Timur selama periode Januari hingga 23 Desember 2019, sembilan hakim diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dikatakan Koordinator KY Jatim, Dizar Al-Farizi menjelaskan, sembilan hakim yang di rekomendasi sanksi kepada MA adalah hakim yang ada di seluruh Jatim. 

Menurut Dizar, hakim yang paling banyak melanggar KEPPH yaitu soal hukum acara. 

“Kami hanya merekomendasikan, perihal sanksinya kami tidak ikut melakukan. Karena yang menindak untuk sanksinya adalah kewenangan MA yang menindak lanjuti,” ungkapnya, Sabtu (28/12/2019). 

Sebelumnya KY Jakarta juga telah merekomendasikan setidaknya ada 130 hakim, yang karena diduga melanggar KEPPH.

Jalani Tes Urine, Petugas Gabungan Turunkan Awak Bus dan Kendaraan Umum di Terminal Lamongan

Pria Surabaya ini Tega Bohongi Ibunya Seolah-Olah Jadi Korban Penculikan, Minta Uang Rp 100 Juta

Belum Dapat Kontrak Baru, Otavio Dutra Berpotensi Tinggalkan Persebaya Surabaya

Hakim yang diketahui melakukan pelanggaran kode etik, kebanyakan terkena sanksi ringan. Dari 130 hakim tersebut, rata-rata melakukan pelanggaran hukum acara sebanyak 79 orang hakim

Sedangkan pelanggaran yang lainnya, ada 33 orang hakim melanggar perilaku tidak murni dan 18 orang hakim melanggar administrasi. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved