Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hasrat Liar Pria Kekar Lihat Bocah 11 Tahun Saat Rumah Sepi, Meronta Kuat Bebas dari Jeratan Nafsu

Hasrat Liar Pria Kekar Lihat Bocah 11 Tahun Saat Rumah Sepi, Meronta Kuat Bebas dari Jeratan Nafsu.

Penulis: M Taufik | Editor: Sudarma Adi
Net.
Ilustrasi pencabulan. 

Hasrat Liar Pria Kekar Lihat Bocah 11 Tahun Saat Rumah Sepi, Meronta Kuat Bebas dari Jeratan Nafsu

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - I Gede Santika, pria 45 tahun asal Kebraon, Karangpipang, Surabaya harus mendekam di dalam sel penjara Polsek Tulangan Sidoarjo.

Penyebabnya, pria bertubuh kekar itu telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah 11 tahun di Tulangan, Sidoarjo.

Korban adalah anak angkat dari kekasih pelaku. "Peristiwa itu terjadi di rumah korban," kata Kapolsek Tulangan AKP Gatot Setya Budi, Senin (30/12/2019).

TERPOPULER JATIM: VIRAL Sumur Berasap di Kompleks Pemakaman Sidoarjo - Bencana Longsor di Bojonegoro

VIRAL Sumur Berasap di Kompleks Pemakaman Sidoarjo, Bikin Warga Heboh Rela Antre untuk Cicipi Airnya

GOR Delta Sidoarjo Kian Mempercantik Diri, Disparpora Pasang Pagar Besi Berbentuk Orang Berlari

Ceritanya, pelaku datang ke rumah kekasihnya itu di Sidoarjo. Tapi hasratnya tertunda karena kekasihnya itu pamit keluar untuk menjenguk kerabatnya yang sedang dirawat di rumah sakit.

Di rumah, ada anak angkatnya. Gadis belia itu sedang mengerjakan tugas sekolahnya di ruang depan. Rumah dalam keadaan sepi.

Hanya ada korban dan pelaku.

Dalam keadaan itu ternyata Boy, panggilan Gede Santika, tak mampu menahan hasratnya. Dia nekat mendekati bocah perempuan anak angkat kekasihnya tersebut.

Mulanya Boy membujuk korban untuk duduk di kursi tengah rumah. Kemudian dia mengajak ngobrol, pura-pura akrab untuk pendekatan.

Sejurus kemudian, pelaku mulai menggerayangi tubuh korban. Gadis itu berontak, tapi pelaku terus memaksa mencumbunya.

"Korban tak kuasa melawan, karena pelaku bertubuh kekar," kata mantan Kasat Reskrim Polres Jombang itu.

Tak sampai di situ, setelah tubuh korban lemas. Lelaki bejat tersebut semakin bernafsu. Tubuh korban dibopong ke kamar, berniat mencabuli korban.

Pakaian korban dilucuti, dan pelaku sempat berusaha menyetubuhi korban. Untungnya korban masih punya kemampuan untuk berontak.

Selain berteriak minta tolong, korban juga sempat kabur. Dia bergegas keluar rumah sembari menggunakan pakaian.

Korban mantas menuju ke rumah tetangganya untuk bersembunyi dan meminta perlindungan.

Para tetangga yang mengetahui itu pun mengambil langkah. Mereka menolong korban dan melapor ke polisi. Pelaku pun akhirnya ditangkap petugas.

Dia digelandang petugas ke Polsek Tulangan. Pria cabul itu dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU no 23 tahun 2002 yang diubah dengan UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hukuman maksimalnya 15 tahun penjara

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved