Sah Dinyatakan Tersangka, Oknum Dokter di Mojokerto Terancam Sanksi Dipecat dari PNS

Oknum dokter di Mojokerto kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur terancam sanksi diberhentikan tidak terhormat dari PNS.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Hefty Suud
Net
Ilustrasi penjara 

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - dr. Andaryono (AND) tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur terancam sanksi berat terkait statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.

Apabila terbukti melanggar hukum, oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan ini akan diberhentikan sementara dari tempat dinasnya di RSUD Prof Dr Soekandar, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto, Susantoso menjelaskan, sanksi indisipliner PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Temuan Mamin Kedaluwarsa di Swalayan Tuban, Polisi Bakal Panggil Manajemen Buat Dimintai Keterangan

5 Stasiun Wilayah KAI Daop 8 Ini Layani Pemerikasaan Kesehatan Gratis, Selama Masa Angkutan Nataru

Ini akan menjadi pedoman bilamana yang bersangkutan diberi sanksi terkait perbuatannya tersebut.

"Sesuai pedoman PP 53 tahun 2010, kalau memang nanti yang bersangkutan sampai ditahan ya kita lakukan pemberhentian sementara sampai proses inkrah putusan yang berkekuatan hukum," ujarnya Susantoso, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (31/12/2019).

Namun tersangka dr. Andaryono bisa dipecat dari PNS, jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan ditahan diatas dua tahun penjara.

Dua Pohon Ambruk Timpa Mobil Pasutri di Sidoarjo, Korban Sempat Terjebak Lalu Keluar Lewat Kaca

Pengamanan Malam Tahun Baru, Kejahatan Narkoba Jadi Prioritas Polda Jatim

"Jika dihukum diatas dua tahun, dia (dr Andaryono) diperhentikan secara tidak hormat, kalau hukuman satu tahun ya kita kembalikan ke PNS," ungkap Susantoso.

Sampai saat ini, lanjut Susantoso, pihaknya belum mendapat laporan dari Dinas Kesehatan terkait penetapan tersangka ini.

"Saya menunggu proses hukum, apalagi Dinas Kesehatan juga belum laporan ke kita, belum tahu. Secara kedinasan kita belum tahu, apalagi Pak Bupati juga belum tahu," tukasnya.

Awak TribunJatim.com sudah berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, dr. Sujatmiko terkait status dr. Andaryono, seorang Pegawai Negeri Sipil yang sudah ditetapkan tersangka.

Namun sampai berita ini ditulis nomor telepon yang bersangkutan masih belum bisa dihubungi.

Sepanjang 2019, Kejari Surabaya Selamatkan 16 Aset Pemerintah Kota, Apa Saja?

Bali United Resmi Ikat Eks Pemain PSM Makassar M Rahmat untuk Liga 1 2020

Sepertinya yang diberitakan, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mojokerto secara resmi menetapkan dr. AND, sebagai tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Penetapan tersangka oknum dokter ini disampaikan Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Senin (30/12).

Setelah dilakukan gelar perkara polisi akhirnya menetapkan oknum dokter dr AND sebagai tersangka terkait kasus asusila persetubuhan anak dibawah umur terhadap korban PL (15), warga Dusun Nawangan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Ikuti Perkembangan Zaman, Kejati Jatim Punya Aplikasi yang Wakili 7 Bidangnya, Sudah Tahu?

Kumpulan Gambar Selamat Tahun Baru 2020 atau Happy New Year, Lengkap dengan Kumpulan Ucapannya

Adapun pasal yang disangkakan tersangka dr AND ini yaitu Pasal 81 ayat 2 dan junto 82 ayat 1 tentang Undang-undang perlindungan anak hukuman 15 tahun.

Penyidik sudah mengantongi empat alat bukti yang menguatkan tindakan pidana yaitu transaksi, keterangan ahli (Hukum Pidana dan Ahli Psikologi) petunjuk dan surat bukti visum.

Mereka melakukan penyidikan selama 42 hari sejak kasus ini dilaporkan oleh ibu korban pada 18 November 2019. (Mohammad Romadoni)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved