Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengedar Sabu-sabu dan Pil Dobel L di Kota Kediri ini Diringkus di Depan Toko Swalayan

Unit Reskrim Polsek Kota Kediri mengamankan pengedar narkotika gol 1 jenis sabu-sabu dan obat jenis dobel L di depan toko swalayan Jl Letjen Suprapto

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Didik Mashudi)
Tersangka pengedar sabu-sabu dan pil dobel L yang diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Kediri. 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Unit Reskrim Polsek Kota Kediri mengamankan pengedar narkotika gol 1 jenis sabu-sabu dan obat jenis dobel L di depan toko swalayan Jalan Letjen Suprapto, Kota Kediri.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi menjelaskan, tersangka yang diamankan Yuda Prasetyo (23) warga Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

"Tersangka diamankan saat petugas patroli di depan swalayan," jelasnya kepada Tribunjatim.com, Sabtu (4/1/2020).

Saat itu petugas mendapatkan informasi bahwa terlapor menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan obat keras jenis dobel L.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, pelaku berada di depan swalayan kemudian diamankan. Saat digeledah di saku jaket yang dipakai ditemukan barang bukti berupa sebuah bekas bungkus rokok.

Di dalamnya terdapat sebuah plastik klip bening berisi 2 buah plastik bekas bungkus rokok ada barang diduga sabu-sabu seberat 0,28 gram.

Pelatih Persebaya Surabaya Aji Santoso Bantah Makan Konate Sudah di Surabaya

Fandi Eko Utomo Bantah Gabung Persela Lamongan

BREAKING NEWS - 4 Artis Terkait Investasi Bodong Memiles, 2 Di Antaranya Penyanyi Kondang J dan E

Ditemukan juga 20 butir pil dobel L yang dibungkus dengan kertas grenjeng rokok. Tersangka selanjutnya dibawa ke rumahnya, saat digeledah kamarnya ditemukan tambahan barang bukti seperangkat alat hisap sabu-sabu atau bong dan 3.300 butir pil dobel L.

Barang bukti lain yang diamankan, HP, uang tunai Rp 11.000 dan jaket warna hitam.
Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Kediri Kota.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 subs 114 UU No 35 /2009 tentang Narkotika dan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU No 36/ 2009 tentang Kesehatan.(dim/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved