Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong

Sempat Posting Dua Penyanyi, Akun Instagram Memiles_Surabaya Dihapus

Dalam upload an akun instagram Memiles_surabaya dua artis inisial J dan E sedang perform. Tak hanya itu, dalam unggahan tersebut terdapat nada ajakan

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
tribunjatim.com/syamsul arifin
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo saat menjelaskan perkembangan kasus investasi bodong Mimiles yang melibatkan 4 artis kondang. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam upload an akun instagram Memiles_surabaya dua artis inisial J dan E sedang perform. Tak hanya itu, dalam unggahan tersebut terdapat nada ajakan untuk bergabung. 

Kini postingan akun tersebut sudah dihapus dan di privasi. Sementara itu, Senin pekan depan, Polda Jatim akan membuka posko pengaduan bagi anggota melimes yang merasa dirugikan. 

"Posko itu nanti khusus untuk korban memiles yang merasa dirugikan," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo, Sabtu, (4/1/2020). 

Adapun letaknya berada di SPKT Polda Jatim. Diketahui, Dirreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet sangat besar. Hanya dalam jangka delapan bulan, tersangka berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp750 miliar. 

Sementara ini, polisi baru mengamankan uang tunai Rp50 miliar, belasan unit mobil, dan aneka barang lainnya.

Polda Jatim Bikin Posko Pengaduan Investasi Bodong Memiles, Senin Pekan Depan Mulai Efektif

BREAKING NEWS - 4 Artis Terkait Investasi Bodong Memiles, 2 Di Antaranya Penyanyi Kondang J dan E

Rumah Artimunah, Ibu yang Sekap 4 Anaknya di Malang Terlihat Sepi Seusai Dipulangkan dari RSJ

Sementara ini, polisi baru menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. 

Tersangka menjalankan bisnisnya dengan bendera PT Kam and Kam. Menggunakan aplikasi Memiles, investasi itu dijalankan tersangka dengan sistem jaringan member model top up. 

"Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved