Periksa Saksi Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat Tanah di Blitar, Polisi Minta Lengkapi Bukti
Empat saksi kasus dugaan penipuan pengurusan redistribusi dan sertifikat tanah di Perkebunan Karangnongko diperiksa Satreskrim Polres Blitar Kota.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota sudah memeriksa empat saksi terkait pengaduan dugaan penipuan pengurusan redistribusi dan sertifikat tanah di Perkebunan Karangnongko yang dilakukan empat oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Dari empat saksi yang diperiksa, polisi belum mendapatkan bukti petunjuk lain terkait pengaduan dugaan kasus itu.
Bukti petunjuk lain yang dimaksud yaitu bukti transaksi perbankan atau kuitansi penyerahan sejumlah uang.
"Sampai saat ini belum ada bukti petunjuk itu (transaksi perbankan atau kuitansi). Hanya keterangan-keterangan saksi. Kami minta pengadu untuk melengkapi bukti petunjuk lain itu," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Selasa (7/1/2020).
• Aji Santoso Ungkap Alasan Memboyong Patrich Wanggai ke Persebaya Surabaya
• Prakiraan Cuaca BMKG Surabaya Besok Rabu(8/1/2019), Waspada Hujan Petir Siang Hari
Heri mengatakan, keempat saksi yang sudah diperiksa ialah pengadu dan tiga warga lain yang disebut mengetahui dugaan kasus itu.
Para saksi hanya menyampaikan keterangan saja, tanpa memberikan bukti petunjuk lain, seperti transaksi perbankan atau kuitansi.
"Kalau pengadu tidak bisa melengkapi bukti petunjuk lain, berarti proses penyelidikannya kami hentikan, kami tidak bisa menaikan ke penyidikan," ujarnya.
Menurut Heri, dugaan kasus itu masih berupa pengaduan. Dari pengaduan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa pengadu dan sejumlah saksi.
• Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem Besok Rabu (8/1/2020), Siklon Tropis BLAKE Sebabkan Hujan Petir
• Ajak Patrich Wanggai Merapat ke Persebaya, Aji Santoso Telepon Langsung Pencetak 7 Gol Kalteng Putra
"Masih berupa aduan, kami masih memeriksa saksi-saksi," katanya.
DAlam informasi sebelumnya, warga Desa Karanganyartimur, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar mengadukan empat oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar ke Polres Blitar Kota.
Keempat oknum anggota dewan itu diadukan ke polisi terkait dugaan penipuan uang pengurusan redistribusi tanah di Perkebunan Karangnongko, Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan No : TBLP/259/XII/2019/Satreskrim tertanggal 21Desember 2019, disebutkan pelapornya Ahmadi, warga Desa Karanganyartimur RT3/RW14, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
• Asyik Nyabu di Warkop Banjarsari, Duo Hadi Aldy Tak Menyangka Bakal Diciduk Polisi, Ngaku Coba-coba
• RESPON Pemkot Surabaya atas Aksi Demo Warga Tembok di Jalan Tambak Wedi : Serahkan ke Polisi Saja
Sedang, empat anggota dewan yang diadukan, yaitu, WK, ES, AW, dan MW. Keempatnya saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Wasis Kunto Atmojo, satu dari empat anggota DPRD Kabupaten Blitar yang diadukan ke Polres Blitar Kota terkait dugaan penipuan pengurusan sertifikat tanah, juga sudah memberikan klarifikasi.
Wasis yang mewakili tiga temannya secara tegas menyatakan aduan yang disampaikan warga ke polisi itu tidak benar.
"Semua itu tidak benar, itu fitnah, kami tidak pernah menerima uang dari warga untuk pengurusan sertifikat tanah," kata Wasis. (Samsul Hadi)