Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jeritan Gadis Kediri Ada Duda Loncati Jendela Kamar, Perkosa Lalu Beri Uang Rp 1000, 'Untuk Jajan'

Gadis berkebutuhan khusus di Kediri itu diperkosa oleh seorang duda yang tega memberinya uang Rp 1000 untuk 'jajan'

Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
Kolase Tribunnews.com, TribunJatim.com
Pelaku duda yang tega memprkosa korban di Kediri 

Di dalam kamar, saat posisi korban masih berdiri tersangka mulai melecehkan tubuh korban.

Hal itu mengakibatkan korban merasa kesakitan.

Ilustrasi
Ilustrasi (Lifestyle.one)

Selanjutnya pelaku yang telah dirasuki nafsu birahi langsung melepas celana korban.

Kemudian tubuh korban didorong oleh pelaku hingga posisi terlentang dengan kedua kaki korban menekuk dan menyentuh di lantai.

Selanjutnya pelaku memperkosa korban.

Meski korban merintih kesakitan, namun tersangka meneruskan aksinya.

Korban yang mengalami kebutuhan khusus tidak mampu melakukan perlawanan karena tubuhnya ditindih oleh pelaku.

Ilustrasi pemerkosaan gadis di bawah umur.
Ilustrasi pemerkosaan gadis di bawah umur. (keralakaumudi.com)

Saat kejadian pemerkosaan, situasi rumahnya dalam keadaan sepi, hanya ada korban saja.

Sedangkan, orangtuanya mengantarkan anaknya yang masih kecil ke sekolah.

Setelah pelaku pulang dan orangtuanya datang, kasus pemerkosaan itu diberitahukan korban kepada orangtuanya.

Merasa tidak terima, orang tua korban pun melapor ke polisi, sehingga akhirnya polisi meringkus tersangka.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, tersangka yang berstatus duda.

VIRAL Kisah Pasangan Kembali Nikah Pasca Cerai, Tak Pernah Saling Tegur Sapa Selama 17 Tahun Pisah

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 285 KUHP subsider pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang diamankan petugas di antaranya, sebuah celana panjang motif batik, baju lengan panjang motif warna warni, kerudung warna biru dan uang tunai Rp 1.000.

Tersangka Joko yang berstatus duda sejak 4 tahun lalu di hadapan awak media mengaku khilaf sehingga telah memperkosa korban.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved