Modus 2 Pria Ponorogo Diciduk Gegara Majikan Rugi Rp 12 Juta, Dikuak dari Keluhan Konsumen Gula
Modus 2 Pria Ponorogo Diciduk Gegara Majikan Rugi Rp 12 Juta, Dikuak dari Keluhan Konsumen Gula.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Sudarma Adi
Modus 2 Pria Ponorogo Diciduk Gegara Majikan Rugi Rp 12 Juta, Dikuak dari Keluhan Konsumen Gula
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Anggota kepolisian Polsek Ponorogo menangkap dua pelaku pencurian gula pasir di CV Aloha Ponorogo.
Kedua pelaku pencuri gula ini, adalah sopir truk perusahaan yang beralamat di Jalan Arif Rahmat Hakim, Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo.
Kedua pencuri gula pasir itu bernama Nanang Sahiri (29) warga Desa Joresan, Kecamatan Mlarak dan Feri Puguh Santoso (41) warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.
• Anggota Brimob Tewas Tersambar Petir asal Jatim Dimakamkan Siang ini di Ponorogo

• UPDATE Kasus Kematian Lina, Putri Delina Anak Sule Diperiksa 5 Jam, Ponsel Tedy Di Cek Tim IT Polisi
Kapolsek Ponorogo AKP Haryo Kusbintoro, ketika dikonfirmasi mengatakan modus operandi yang dilakukan kedua pelaku yakni dengan cara mengurangi gula di dalam karung.
Karung berisi gula yang akan dikirimkan ke pelanggan ini dikurangi isinya.
Haryo menuturkan, terungkapnya aksi pencurian gula ini setelah ada keluhan dari konsumen yang mengetahui berat gula pasir yang dikirim kurang dari 50 kg.
"Jadi, pemilik CV Aloha, Tito Adi Purnama Saursana, mendapat laporan dari para konsumennya bahwa gula pasir yang dikirim beratnya berkurang," kata AKP Haryo saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).
• Hasrat Selingkuh Pria Madura & Ibu Hamil Berujung Tragedi Tragis, Nyawa Melayang, Kondisi Memilukan

• Tragedi Asmara Pria Surabaya, Akhiri Hidup karena Ketahuan Selingkuhi Istri, Kronologinya Memilukan
Pemilik perusahan kemudian menimbang ulang gula di gudangnya. Setelah ditimbang ulang, ternyata benar berat gula di karung berkurang hingga satu kilogram.
"Korban menimbang ulang, dan setelah ditimbang isinya kurang dari 50 kg," ujarnya.
Setelah mendapat bukti itu, pemilik perusahaan membuntuti sopir yang sedang mengirim pada Selasa (7/1/2020). Ternyata benar, dua pegawainya yang mengurangi gula di dalam karung.
"Modusnya, sopir mengambil sedikit, kemudian dikumpulkan menjadi satu hingga terkumpul dua karung dan kemudian dijual lagi," jelas dia.
Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga hingga Rp 12 juta. Korban kemudian melaporkan kedua sopirnya ke Polsek Ponorogo.
Haryo menambahkan, selain menangkap dua pelaku itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua karung berisi gula pasir seberat 80 kg serta uang tunai senilai Rp 800.000, dari hasil penjualan gula curian.
• Kebengisan Ayah Tiri & Ibu Kandung Siksa Anak 9 Tahun di Kalimantan hingga Tewas, Cara-Alasan Kejam
Terlilit Hutang, Pembantu Asal Buduran Sidoarjo ini Nekat Curi Cincin Majikannya