Berita Entertainment
Putra Artis Ayu Azhari Jual Senpi Ilegal ke 'Koboi Jalanan' Lamborghini, Terancam 20 Tahun Penjara
Putra Artis Ayu Azhari Jual Senpi Ilegal ke 'Koboi Jalanan' Lamborghini, Terancam 20 Tahun Penjara
Polisi kemudian menangkap tiga tersangka selanjutnya di tiga tempat berbeda.
• Nasib Pengemudi Lamborghini Arogan yang Todong Pistol ke 2 Pelajar, Ditetapkan Tersangka & Dipenjara
"Ketiganya ditangkap pada hari Minggu 29 Desember 2019. Pelaku ADG ditangkap di rumahnya, Mampang Prapatan. Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit," kata Bastoni.
Ketiga tersangka diketahui merupakan teman dekat Malik.
Karena kedekatan itu, ketiga tersangka menawarkan senjata buatan luar negeri kepada Malik yang notabene seorang kolektor senjata.
• Mobil Supercar Mewah Diamankan Polda Jatim Bertambah Jadi 9, Lamborghini yang Terbakar Baru Tiba
Tercatat beberapa senjata yang telah dibeli Abdul Malik diantara laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka Axel Djody dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA), sedangkan pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.
"Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek, termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga Rp 15 juta dari pelaku Y," ucap dia.
Polisi masih menyelidiki dari mana tiga tersangka ini mendapat senjata api buatan luar negeri ini.
• UPDATE Lamborghini Terbakar di Surabaya, si Pemilik Nunggak Pajak Kendaraan & Pakai Plat Nomor Palsu
"Tiga tersangka ini mengarah kepada satu orang yang masih dalam pengejaran kita. Masih kami dalami," ucap dia.
Atas perbuatan mereka, ketiganya dikenakan UU Darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Kompas.com/Walda Marison)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Senjata Api ke Pengemudi Lamborghini, Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi"