Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aplikasi MeMiles Jadi Sarana Investasi Bodong, Member Ngeluh Sering Trouble: Tak Terdaftar di Google

Dua tersangka baru dalam investasi ilegal berbasis aplikasi android 'Memiles' PT Kam and Kam dibekuk Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
Dok Humas Polda Jatim
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat mengumumkan dua tersangka baru kasus Investasi Ilegal Memiles di Aula Patuh Semeru, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020). 

Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer.

Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.

Penyelidikan masih terus akan berlanjut, kabarnya empat orang publik figur artis pekan depan bakal diperiksa penyidik.

Diantaranya, Eka Deli, Marcelo Tahitoe, Adjie Notonegoro, dan Judika

Kenalkan Dunia Penyiaran, Helmi Kahaf Resmikan Public Speaking and Broadcasting School di Surabaya

Lantai Bawah Gress Mall Gresik Diselimuti Asap, Para Pengunjung Kalang Kabut, Gegara Pompa Diesel?

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved