Simpan Sabu 0,30 Gram di Tas, 2 Pemuda Diringkus Polres Sampang, Seret Janda Gunung Sekar
Polres Sampang temukan sabu 0,30 gram di tas 2 pemuda yang sedang berboncengan. Sang pengedar, janda Gunung Sekar ikut terseret.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/Hanggara Syahputra
Fathur Rahman (kanan), Rofiah (tengah), dan Holifah (kiri) saat berada di Mapolres Sampang, Jumat (10/1/2019).
Lebih lanjut, pasal yang disangkakan terhadap Holifah yakni, Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 lebih Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.
“Hukumannya penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal 1 miliar, maksimal 10 miliar,” tuturnya.
Sedangkan, Rofiah dan Fathur Rohman dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 lebih Subs Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.
“Hukumannya penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal 1 miliar, maksimal 10 miliar,” tutupnya.