Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong Memiles

4 Petinggi PT Kam And Kam Tersangka Investasi Memiles Bakal Dikenai TPPU

Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka baru kasus investasi illegal 'MeMiles' PT Kam and Kam.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
Dokumen Humas Polda Jatim
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat mengumumkan dua tersangka baru kasus Investasi Ilegal Memiles di Aula Patuh Semeru, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020) 

"Sementara kami minta keterangan sebagai saksi," katanya saat ditemui awakmedia di ruangannya, Minggu (12/1/2020).

Ia mengaku belum mengetahui peran EDM dalam pusaran bisnis investasi yang belakangan merugikan ratusan klien hingga tembus total kerugian kisaran Rp 750 Milliar.

Diduga, ED merupakan satu diantara artis yang terlibat dalam bisnis itu untuk menjalankan tugas sebagai endorsment.

"Sementara mengendors, nanti kita lihat hasil pemeriksaan," terangnya.

Gidion menerangkan, proses pemanggilan terhadap ED melalui surat pemanggilan untuk agenda pemeriksaan sudah dilakukan sejak pekan lalu.

Namun pihak ED baru bisa memastikan bakal memenuhi panggilan itu pada Senin (13/1/2020) besok.

"Mudah mudahan besok sesuai jadwal yang dia sampaikan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved