Hukum Mengganti Sholat Jumat dengan Salat Dzuhur dan Balasan Jika Laki-laki Meninggalkan Salat Jumat
Hukum mengganti sholat Jumat dengan salat Dzuhur dan balasan jika laki-laki meninggalkan salat Jumat.
Hukum mengganti sholat Jumat dengan salat Dzuhur dan balasan jika laki-laki meninggalkan salat Jumat.
TRIBUNJATIM.COM - Sholat Jumat diwajibkan atas semua laki-laki muslim, sehat, dan menetap atau tidak menetap.
Hukum sholat Jumat bagi laki-laki adalah wajib.
Hal ini berdasarkan dalil sholat Jumat yang diambil dari Alquran, As-Sunnah, dan ijma atau kesepakatan para ulama.
• Keistimewaan Membaca Surat Al Kahfi Ayat 1-10 di Hari Jumat, Bisa Dihindarkan dari Fitnah Dajjal
Dalilnya adalah surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi,
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli."
Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat adalah dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya:
"Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit." (HR Abu Dawud)
• Mukjizat yang Diterima 25 Nabi & Rasul dalam Islam, Sebagaimana Disebutkan dalam Alquran
Jadi, hukum sholat Jum’at bagi laki-laki adalah fardhu ‘ain, yakni wajib dilakukan bagi setiap laki-laki.
Sedangkan bagi wanita tidak diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan sholat Dhuhur.
• Tes Kepribadian Lewat Cara Menekan Pasta Gigi Dapat Tunjukkan Sifat yang Sebenarnya dan Terdalam
Sripoku.com melansir dari islamqa.info:
1. Telah meriwayatkan, Abu Daud, no. 1052, Tirmizi, no 500 dan Nasai, no 1369 dari Abi Al-Ja'd radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ(وصححه الشيخ الألباني في " صحيح الجامع)
"Siapa yang meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya." (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami)
2. Ibnu Majah, no 1126 juga meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda: