Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hukum Mengganti Sholat Jumat dengan Salat Dzuhur dan Balasan Jika Laki-laki Meninggalkan Salat Jumat

Hukum mengganti sholat Jumat dengan salat Dzuhur dan balasan jika laki-laki meninggalkan salat Jumat.

Editor: Alga W
SURYA/RAHADIAN BAGUS
Hukum mengganti sholat Jumat dengan salat Dzuhur dan balasan jika laki-laki meninggalkan salat Jumat 

Hukum mengganti sholat Jumat dengan salat Dzuhur dan balasan jika laki-laki meninggalkan salat Jumat.

TRIBUNJATIM.COM - Sholat Jumat diwajibkan atas semua laki-laki muslim, sehat, dan menetap atau tidak menetap.

Hukum sholat Jumat bagi laki-laki adalah wajib.

Hal ini berdasarkan dalil sholat Jumat yang diambil dari Alquran, As-Sunnah, dan ijma atau kesepakatan para ulama.

Keistimewaan Membaca Surat Al Kahfi Ayat 1-10 di Hari Jumat, Bisa Dihindarkan dari Fitnah Dajjal

Dalilnya adalah surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi,

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli."

Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat adalah dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya:

"Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit." (HR Abu Dawud)

Mukjizat yang Diterima 25 Nabi & Rasul dalam Islam, Sebagaimana Disebutkan dalam Alquran

Jadi, hukum sholat Jum’at bagi laki-laki adalah fardhu ‘ain, yakni wajib dilakukan bagi setiap laki-laki.

Sedangkan bagi wanita tidak diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan sholat Dhuhur.

Tes Kepribadian Lewat Cara Menekan Pasta Gigi Dapat Tunjukkan Sifat yang Sebenarnya dan Terdalam

Sripoku.com melansir dari islamqa.info:

1. Telah meriwayatkan, Abu Daud, no. 1052, Tirmizi, no 500 dan Nasai, no 1369 dari Abi Al-Ja'd radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ(وصححه الشيخ الألباني في " صحيح الجامع)

"Siapa yang meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya." (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami)

2. Ibnu Majah, no 1126 juga meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda:

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved