Hukum Mengganti Sholat Jumat dengan Salat Dzuhur dan Balasan Jika Laki-laki Meninggalkan Salat Jumat
Hukum mengganti sholat Jumat dengan salat Dzuhur dan balasan jika laki-laki meninggalkan salat Jumat.
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ (وحسنه الشيخ الألباني في " صحيح ابن ماجه)
"Siapa yang meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali tanpa kebutuhan darurat, Allah akan tutup hatinya." (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah)
Al-Manawi rahimahullah berkata, "Yang dimaksud ditutup hatinya adalah Allah tutup dan cegah hatinya dari kasih sayangnya, dan dijadikan padanya kebodohan, kering dan keras, atau menjadikan hatinya seperti hati orang munafik." (Faidhul Qadir, 6/133)
3. Dalam sebagian riwayat disebutkan dengan membatasi 3 kali dengan berturut-turut.
Dalam musnad Thayalisi dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه
"Siapa yang meninggalkan sholat Jumat sebanyak 3 kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya."
Dalam hadits yang lain:
من ترك الجمعة ثلاث مرات متواليات من غير ضرورة طبع الله على قلبه (وصححه الشيخ الألباني في " صحيح الجامع)
"Siapa yang meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa darurat, maka Allah akan tutup hatinya." (Dinyatakan shahih oleh Syekh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami)
4. Abul Hasan Mubarakfuri rahimahullah berkata, "3 kali Jumat."
Asy-Syaukani berkata, "Kemungkinan yang dimaksud adalah meninggalkannya secara mutlak, apakah terus menerus atau terpisah-pisah, walaupun dalam setiap tahun dia meninggalkan satu kali Jumat, maka Allah akan tutup hatinya jika dia meninggalkan yang ketiga kalinya.
Inilah zahir haditsnya. Kemungkinan juga maksudnya adalah 3 kali Jumat berturut-turut.
Sebagaiman disebutkan dalam sebuah hadits Anas, dari Ad-Dailamy dalam musnad Al-Firdaus, karena terus menerus melakukan perbuatan dosa menunjukkan tidak adanya perhatian.
Aku katakan bahwa kemungkinan makna yang kedua, 'tiga kali berturut-turut' adalah yang lebih jelas, dikuatkan oleh prinsip membawa makna mutlak kepada makna terikat."