Hukum Mengganti Sholat Jumat dengan Salat Dzuhur dan Balasan Jika Laki-laki Meninggalkan Salat Jumat
Hukum mengganti sholat Jumat dengan salat Dzuhur dan balasan jika laki-laki meninggalkan salat Jumat.
Hukum mengganti sholat Jumat dengan salat Dzuhur dan balasan jika laki-laki meninggalkan salat Jumat.
TRIBUNJATIM.COM - Sholat Jumat diwajibkan atas semua laki-laki muslim, sehat, dan menetap atau tidak menetap.
Hukum sholat Jumat bagi laki-laki adalah wajib.
Hal ini berdasarkan dalil sholat Jumat yang diambil dari Alquran, As-Sunnah, dan ijma atau kesepakatan para ulama.
• Keistimewaan Membaca Surat Al Kahfi Ayat 1-10 di Hari Jumat, Bisa Dihindarkan dari Fitnah Dajjal
Dalilnya adalah surat Al Jumu’ah ayat 9 yang berbunyi,
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli."
Sedangkan hadist Nabi yang memerintahkan untuk melaksanakan sholat Jumat adalah dari hadist Thariq bin Syihab yang bunyinya:
"Jumatan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan), yakni budak sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit." (HR Abu Dawud)
• Mukjizat yang Diterima 25 Nabi & Rasul dalam Islam, Sebagaimana Disebutkan dalam Alquran
Jadi, hukum sholat Jum’at bagi laki-laki adalah fardhu ‘ain, yakni wajib dilakukan bagi setiap laki-laki.
Sedangkan bagi wanita tidak diwajibkan, namun tetap harus melaksanakan sholat Dhuhur.
• Tes Kepribadian Lewat Cara Menekan Pasta Gigi Dapat Tunjukkan Sifat yang Sebenarnya dan Terdalam
Sripoku.com melansir dari islamqa.info:
1. Telah meriwayatkan, Abu Daud, no. 1052, Tirmizi, no 500 dan Nasai, no 1369 dari Abi Al-Ja'd radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ(وصححه الشيخ الألباني في " صحيح الجامع)
"Siapa yang meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya." (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami)
2. Ibnu Majah, no 1126 juga meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ (وحسنه الشيخ الألباني في " صحيح ابن ماجه)
"Siapa yang meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali tanpa kebutuhan darurat, Allah akan tutup hatinya." (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah)
Al-Manawi rahimahullah berkata, "Yang dimaksud ditutup hatinya adalah Allah tutup dan cegah hatinya dari kasih sayangnya, dan dijadikan padanya kebodohan, kering dan keras, atau menjadikan hatinya seperti hati orang munafik." (Faidhul Qadir, 6/133)
3. Dalam sebagian riwayat disebutkan dengan membatasi 3 kali dengan berturut-turut.
Dalam musnad Thayalisi dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه
"Siapa yang meninggalkan sholat Jumat sebanyak 3 kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya."
Dalam hadits yang lain:
من ترك الجمعة ثلاث مرات متواليات من غير ضرورة طبع الله على قلبه (وصححه الشيخ الألباني في " صحيح الجامع)
"Siapa yang meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa darurat, maka Allah akan tutup hatinya." (Dinyatakan shahih oleh Syekh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami)
4. Abul Hasan Mubarakfuri rahimahullah berkata, "3 kali Jumat."
Asy-Syaukani berkata, "Kemungkinan yang dimaksud adalah meninggalkannya secara mutlak, apakah terus menerus atau terpisah-pisah, walaupun dalam setiap tahun dia meninggalkan satu kali Jumat, maka Allah akan tutup hatinya jika dia meninggalkan yang ketiga kalinya.
Inilah zahir haditsnya. Kemungkinan juga maksudnya adalah 3 kali Jumat berturut-turut.
Sebagaiman disebutkan dalam sebuah hadits Anas, dari Ad-Dailamy dalam musnad Al-Firdaus, karena terus menerus melakukan perbuatan dosa menunjukkan tidak adanya perhatian.
Aku katakan bahwa kemungkinan makna yang kedua, 'tiga kali berturut-turut' adalah yang lebih jelas, dikuatkan oleh prinsip membawa makna mutlak kepada makna terikat."
Hal ini dikuatkan oleh hadits Anas yang diriwayatkan oleh Abu Ya'la dengan perawi yang shahih dari Ibnu Abbas, bahwa "siapa yang meninggalkan sholat Jumat 3 kali berturut-turut, maka dia telah melempar Islam ke belakang punggungnya." (Mir'atul Mafatih Syarh Misykatil Mashabih, 4/446)
5. Ditutupnya hati sebagaimana disebut dalam hadits-hadits yang telah dikutip di atas, tidak berarti bahwa pemilik hati itu menjadi kafir.
Dia hanyalah berupa ancaman yang ditetapkan syariat terhadap orang muslim dan kafir.
Tirmizi, no 3334, meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dia berkata:
إِنَّ العَبْدَ إِذَا أَخْطَأَ خَطِيئَةً نُكِتَتْ فِي قَلْبِهِ نُكْتَةٌ سَوْدَاءُ ، فَإِذَا هُوَ نَزَعَ وَاسْتَغْفَرَ وَتَابَ سُقِلَ قَلْبُهُ ، وَإِنْ عَادَ زِيدَ فِيهَا حَتَّى تَعْلُوَ قَلْبَهُ ، وَهُوَ الرَّانُ الَّذِي ذَكَرَ اللَّهُ ( كَلاَّ بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (حسنه الشيخ الألباني في " صحيح الترمذي)
"Sesungguhnya, jika seorang hamba melakukan satu kesalahan, akan dibuatkan satu titik hitam dalam hatinya. Jika dia cabut dengan istighfar dan taubat, maka hatinya menjadi bersih kembali. Jika dia kembali, maka semakin bertambah titik hitamnya hingga mendominasi hati. Itul Ar-Raan yang Allah sebutkan, 'Sekali-kali tidak, pada hatinya terdapat Ar-Ran atas apa yang mereka lakukan." (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Tirmizi)
6. Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah dari Mujahid, dia berkata, "Mereka mengartikan Ar-Ran adalah sebagai penutup hati." (Fathul Bari, 8/696, berdasarkan penomoran Maktabah Syamilah)
Ibnu Qayim rahimahullah berkata, "Dosa, jika banyak, akan menutupi hati seseorang, maka dia menjadi orang yang lalai. Sebagaiman ucapan sebagian salaf tentang firman Allah Ta'ala, "Sekali-kali tidak, pada hati mereka terdapat Ar-Raan atas apa yang mereka perbuat." Dia berkata, "Itu adalah dosa di atas dosa." (Al-Jawabul Kafi, hal 60)
Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah, "Siapa yang tidak melakukan sholat Jumat bersama kaum muslimin karena uzur syar'i, baik berupa sakit, atau lainnya, maka dia hendaknya sholat Zuhur. Demikian pula halnya jika seorang wanita sholat, hendaknya dia sholat Zuhur. Begitupula dengan musafir dan penduduk yang tinggal di pedusunan (yang tidak ada sholat Jumat), maka hendaknya mereka sholat Zuhur, sebagaimana disebutkan dalam sunah. Inilah pendapat mayoritas ulama, tidak dianggap bagi yang berpendapat menyimpang. Demikian pula bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, hendaknya dia bertaubat kepada Allah dan dia melakukan sholat Zuhur." (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 12/332)
Dikutip dari megapolitan.kompas.com. hukum laki-laki yang meninggalkan sholat Jumat dengan sengaja tanpa halangan (uzur) sar’i ialah akan ditutup hatinya.
Dalam suatu hadis diriwayatkan bahwa:
"Hendaklah orang-orang yang sering meninggalkan sholat Jumat segera menghentikan kebiasaan mereka itu, atau Allah akan mengunci mati hati mereka sehingga mereka termasuk golongan orang-orang yang lemah." (HR Muslim)
Pada prinsipnya, seorang laki-laki (suami) itu diutamakan untuk sholat berjamaah di masjid.
Namun, jika berada di rumah, ia harus menjadi imam sholat bagi istri dan anak-anaknya karena suami di rumah adalah pemimpin (kepala keluarga) dalam hal kebaikan.
Sebagaimana sabda Nabi SAW: "Barang siapa memberi petunjuk kepada kebaikan, maka dia akan mendapat pahala semisal orang yang mengerjakannya." (HR Muslim)
• Ketentuan Wali Adhol dalam Hukum Pernikahan di Indonesia, Bisa Tolak Mengawinkan Mempelai Wanita
Bolehkah sholat Jumat diganti dengan sholat Dzuhur?
Menurut Ustadz Adi Hidayat, sholat Jumat boleh diganti dengan sholat Dzuhur, jika memang tidak memungkinkan seseorang menunaikan sholat Jumat secara hukum syar’i.
Misalnya, ketika seseorang sedang dalam perjalanan atau safar, atau dalam kesulitan, yang tidak memungkinkan menunaikan sholat Jumat, maka orang tersebut dibolehkan.
Bahkan diwajibkan mengganti Jumatnya dengan menunaikan sholat Dzuhurnya empat rakaat, menurut Ustaz Adi, hukumnya sah.
Ustaz Adi Hidayat melanjutkan, Nabi Muhammad SAW dalam safarnya tidak menunaikan sholat Jumat, yang beliau tunaikan sholat duhurnya.
Atau ketika ada seseorang dalam kesulitan misalnya, dalam keadaan hauf (kesulitan), ada ketakutan, terkena bencana, ada banjir, ada badai, ada dingin yang sangat luar biasa, sehingga tidak bisa ke masjid, maka tunaikan sholat duhur di rumah, sebagai ganti sholat Jumat.
"Itu sah dilakukan, jika adalam keadaan kesulitan tadi. Tapi mohon maaf kalau urusannya kembali kepada pekerjaan, yang menjadikan Anda tidak bisa Jumat lagi, tidak bisa Jumat lagi, saran saya, sambil bekerja sekarang sambil cari pekerjaan lain yang bisa memudahkan Anda sholat Jumat," kata Ustaz Adi, seperti dilansir dari akun Instagram @tausiyahku, Jumat (27/9/2019).
Ustaz Adi mengingatkan, soal rezeki seseorang sudah diatur oleh Allah SWT, jadi jangan takut kehilangan rizki.
Sebab menurutnya haditsnya sohih, sebelum seseorang meninggal, semua rezeki akan diberikan kepada semua mahluk ciptaan Allah SWT.
"Anda sholat, Anda tidak sholat rezeki Anda diberikan. Tapi celakanya, kalau Anda tidak sholat, maaf Anda tidak sholat, akhirat Anda belum terjamin. Rezeki Anda sudah dijamin, tapi surga Anda belum dijamin. Orang tidak sholat dapat rezeki, Anda sholat dapat rezeki, tapi persoalannya yang sholat dapat surga, yang tidak sholat belum jelas surganya. Anda tinggal pilih saja,” pungkasnya.
• Download Lagu MP3 Allahumma Labbaik Sabyan Gambus Lengkap dengan Chord & Kunci Gitar
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Hukum Meninggalkan Salat Jumat Bagi Laki-laki & Ini Hukum Mengganti Sholat Jumat dengan Salat Dzuhur.