Hubungan Terlarang Pasangan Kekasih yang Kenalan di Tik Tok, Niat Check In di Hotel, Endingnya Sial
Hubungan Terlarang Pasangan Kekasih yang Kenalan di Tik Tok, Niat Check In di Hotel, Endingnya Sial
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Januar
Kemudian terungkap bahwa MPB sudah meniduri Bunga sebanyak empat kali.
Yakni sejak Agustus hingga September 2019.
Ayah dari Bunga kemudian melaporkan tindakan MPB ke polisi.
Kanit Pelayan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, kejadian awal terjadi di rumah tersangka yang kala itu sepi.
Lalu ada pula yang dilakukan di apartemen.
"Keterangan korban, sudah empat kali. Pertama dirumah tersangka saat kondisinya sepi. Kedua di rumah kontrakan korban dan terkahir dua kali di sebuah apartemen di Surabaya," beber AKP Ruth Yeni, Kamis (16/1/2020).
Atas laporan itu, MPB kemudian ditangkap pada Selasa (14/1/2020) di sekitar rumahnya.
Saat itu MPB baru saja pulang dari bekerja di sebuah rumah makan.
"Saat kami tangkap, tanpa perlawanan tersangka mengakui perbuatannya," tandas Ruth.
Meski berdalih suka sama suka, MPB tetap saja dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (2) No.35/2014 atas perubahan No.23 /2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Firman Rachmanudin)