Hubungan Terlarang Pasangan Kekasih yang Kenalan di Tik Tok, Niat Check In di Hotel, Endingnya Sial
Hubungan Terlarang Pasangan Kekasih yang Kenalan di Tik Tok, Niat Check In di Hotel, Endingnya Sial
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Januar
Hubungan Terlarang Pasangan Kekasih yang Kenalan di Tik Tok, Niat Check In di Hotel, Endingnya Sial
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Inilah hubungan terlarang pasangan kekasih yang kenalan di Tik Tok.
Awalnya mereka berniat bercinta di hotel di Madura.
Namun, malah nasib sial yang mereka dapatkan.
Memulai perkenalan dari Media Sosial (Medsos) Tiktok, pasangan bukan suami istri di Kabupaten Sampang, Madura nekad sewa hotel dan hendak berhubungan intim.
• 3 Prestasi Moncer Anak Kapolri Jenderal Idham Azis yang Jarang Diketahui, Simak Capaiannya di Akpol
Pasangan tersebut merupakan Masru'i warga Dusun Dulang Desa Pangilen Kecamatan/Kabupaten Sampang dan Samiyah warga Kampung Kedondong Kidul Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya.
Kasubag Humas Polres Sampang, Ipda Yoyok mengatakan, bahwa awalnya pada (17/1/2020) kemarin, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kepolisian polres Sampang menggelar patroli menjelang Pelantikan Kepala Desa terpilih 2019.
Pada saat patroli tersebut pihaknya melakukan penyisiran terhadap semua kamar di Hotel Pondok Wisata Camplong.
"Pada saat melakukan pengecekan di kamar nomer 13 diketahui ada pasangan laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Sabtu (18/1/2019).
Yoyok menambahkan, Setelah diinterogasi, Masru'i dan Samyiah menerangkan keduanya saling mengenal sejak satu pekan yang lalu, tepatnya pada tanggal 9 Januari 2020 melalui medsos Tiktok.
Sehingga dari perkenalan itu mereka memutuskan untuk janjian bertemu di Hotel Pondok Wisata Camplong Sampang.
"Waktu mereka bertemu itu kemarin bersamaan dengan kepergoknya mereka," ucap Yoyok.
Lebih lanjut, setelah bertemu mereka sepakat untuk melakukan hubungan suami istri, namun belum sampai melakukan hubungan tersebut keduanya kepergok oleh Petugas Polres Sampang.
"Keduanya diamankan oleh Polres Sampang untuk dilakukan pembinaan, namun hari ini sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing," pungkasnya.
Kesucian Direnggut, Gadis Surabaya Marah Diputus Pacar, Hubungan Terlarang Diungkap, Lihat Endingnya
Putus cinta membuat gadis Surabaya membongkar hubungan terlarangnya dengan sang mantan pacar.
Hal itu diungkap gadis tersebut ke ayahnya.
Pengakuan gadis Surabaya itu berimbas pada nasib mantan pacarnya.
Diketahui, gadis Surabaya itu adalah, sebut saja Bunga (16).
Dan mantan pacarnya adalah MPB (19).
Bunga mengenal MPB melalui aplikasi jodoh bernama Tantan.
Aplikasi Tantan menyediakan ruang bagi Bunga dan MPB untuk saling berkomunikasi dan saling mengenal satu sama lain.
Setelah menjalin hubungan, MPB dan Bunga akhirnya bertemu.
Komunikasipun berlanjut.
Hingga akhirnya keduanya melalukan hubungan suami istri.
Semua itu karena rayuan MPB.
Kesucian Bunga pun terenggut.
Beberapa waktu kemudian, MPB memutuskan hubungan dengan Bunga.
Tak terima disetubuhi dan diputuskan oleh sang kekasih, Bunga melaporkan kejadian yang dialaminya kepada sang ayah.
Kemudian terungkap bahwa MPB sudah meniduri Bunga sebanyak empat kali.
Yakni sejak Agustus hingga September 2019.
Ayah dari Bunga kemudian melaporkan tindakan MPB ke polisi.
Kanit Pelayan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, kejadian awal terjadi di rumah tersangka yang kala itu sepi.
Lalu ada pula yang dilakukan di apartemen.
"Keterangan korban, sudah empat kali. Pertama dirumah tersangka saat kondisinya sepi. Kedua di rumah kontrakan korban dan terkahir dua kali di sebuah apartemen di Surabaya," beber AKP Ruth Yeni, Kamis (16/1/2020).
Atas laporan itu, MPB kemudian ditangkap pada Selasa (14/1/2020) di sekitar rumahnya.
Saat itu MPB baru saja pulang dari bekerja di sebuah rumah makan.
"Saat kami tangkap, tanpa perlawanan tersangka mengakui perbuatannya," tandas Ruth.
Meski berdalih suka sama suka, MPB tetap saja dijerat dengan pasal Pasal 81 ayat (2) No.35/2014 atas perubahan No.23 /2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Firman Rachmanudin)