DPRD Jatim Minta Kenaikan Tunjangan Perumahan, serta Kenaikan Biaya Perjalanan Dinas
Awal tahun 2020, DPRD Jawa Timur meminta adanya sejumlah perubahan dan kenaikan tunjangan untuk pimpinan dan anggota dewan.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Awal tahun 2020, DPRD Jawa Timur meminta adanya sejumlah perubahan dan kenaikan tunjangan untuk pimpinan dan anggota dewan.
Pengajuan perubahan dan kenaikan tunjangan itu dilakukan melalui pengajuan raperda perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur No 5 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Sejumlah perubahan dalam raperda ini meliputi enam item. Pertama yaitu perubahan waktu reses yang semula paling lama 6 (enam), diubah menjadi 8 (delapan) hari.
Dan untuk reses di daerah yang memiliki kondisi alam yang sulit dijangkau, masa reses dapat ditambah paling lama 6 (enam) hari dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi.
Kedua, perubahan yang diajukan dewan adalah penambahan fasilitasi kegiatan reses berupa pendampingan dari unsur masyarakat non PNS sebagai pendamping lokal.
• 4 Fakta Kedekatan Aurel dan Atta Halilintar, Berawal dari Konten YouTube hingga Pertemuan Keluarga
• Teddy Kuak Harta Warisan Lina Sampai Rp 10 M, Bayinya Tak Dapat Bagian? ‘Saya Pernah Utarakan’
• Kakek Tinggal di Sumenep Madura ini Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil 2 Bulan
Ketiga, dewan meminta agar ada penambahan dan perubahan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD.
Keempat, dewan juga meminta adanya perubahan besaran biaya perjalanan dinas. Kelima dewan meminta adanya perubahan kuantitas pelaksanaan peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia. Dan yang terakhir dewan meminta adanya perubahan lainnya yang berkaitan dengan dengan legal drafting.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat diwawancara di DPRD Jawa Timur, Senin (20/1/2020), usai sidang paripurna pembahasan raperda perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur No 5 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, mengatakan rencana raperda ini sudah dikomunikasikan ke Pemprov.
"Kita sudah menerima usulan tersebut. Maka penyampaikan pendapat gubernur saat ini merupakan tanggapan atas nota penjelasan DPRD Jatim terhadap raperda tersebut yang telah disampaikan pada rapat paripurna tanggal 16 Januari 2020 yang lalu," kata Khofifah. (Fatimatuz zahroh/Tribunjatim.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-surabaya-dprd-jatim-raai-raai-makan-telur-bareng.jpg)