Cara Licik Teller Bank Jatim Pamekasan Bobol Dana Desa Rp 4,7 M ke Rekeningnya, Fakta Ini Kuak Modus
Cara Licik Teller Bank Jatim Pamekasan Bobol Dana Desa Rp 4,7 M ke Rekeningnya, Fakta Ini Kuak Modus
Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Sudarma Adi
Cara Licik Teller Bank Jatim Pamekasan Bobol Dana Desa Rp 4,7 M ke Rekeningnya, Fakta Ini Kuak Modus
TRIBUNMADURA.CO, PAMEKASAN - Teller Bank Jatim Unit Kepo, Kecamatan Galis, Pamekasan, Ani Fatini, diduga membobol uang nasabah sebesar Rp 4,7 miliar.
Pembobolan dengan modus menarik diam-diam rekening sejumlah nasabah dan dipindahkan ke rekening pribadinya.
Kini tersangka Ani Fatini, yang baru 10 tahun menjadi karyawan Bank Jatim, itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polres Pamekasan yang menangani kasus ini selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi internal Bank Jatim.
• Respons Ketua DPRD Pamekasan Soal Ketua Komisi dan Ketua Fraksi Bawa Pulang Mobil Dinas
• Hindari Orang Menyeberang, Mobil Honda Jazz Hantam Pagar Tembok Gudang Sampai Ringsek di Pamekasan
• Kosumsi Sabu-sabu, Siswa SMA di Pamekasan ini Ditangkap Polisi
Dan berkasnya berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntutu Umum (JPU) Kejari Pamekasan. Sedang tersangka Ani Fatini, penahannya dititipkan ke Lapas Kelas II A, Pamekasan.
Disinyalir uang nasabah sebesar Rp 4,7 miliar yang dibobol itu dilakukan sendiri dan digunakan untuk kepentingan pribadi dibuat foya-foya.
Seperti berbelanja, jalan –jalan ke luar negeri, antara Sabtu – Minggu, ke Singapura, China dan Hongkong.
Kasus pembobolan uang nasabah ini dilakukan sejak awal Februari 2019 dan baru terungkap Juli 2019.
Selanjutnya pada September 2019 lalu, Pimpinan Cabang Bank Jatim Pamekasan Mohammad Arif Firdausi, melaporkan tindakan penggelapan yang dilaukan Ani Fatini ini ke Polres Pamekasan agar diproses hukum.
Menurut berbagai sumber yang dihimpun Tribunjatim.com, nasabah yang menabung ke Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, ini selain warga biasa, juga sejumlah kepala desa (Kades) di Kecamatan Galis.
Mereka menyimpan uang yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD). Besar tabungannya mencapai ratusan juta.
Ketika dilihat terdapat sejumlah nasabah memiliki tabungan dalam jumlah besar, di atas Rp 100 juta, Ani Fatini menawarkan kepada nasabah agar simpanannya dijadikan tabungan deposito.
Begitu, nasabah menyetujui, selanjutnya Ani Fatini diam-diam menarik uang deposito nasabah itu dan dipindahkan kerekening pribadinya.
Agar nasabah yang rekeningnya dibobol tidak curiga, setiap nasabah minta Bilyet Giro (BG) deposito, Ani tidak melayani. Dan jika terpaksa, tersangka Ani membuat BG duplikat. Untuk BG asli dipegang sendiri dan BG palsu diberikan kepada nasabah. Sehingga terkesan, uang nasabah masih utuh.
Namun pada Agustus 2019 lalu, beberapa kades kaget, ketika buku rekeningnya dicetak, nasabah melihat uang tabungan di rekeningnya hilang antara Rp 25 juta hingga Rp 45 juta.
Lalu di antara kades itu mendatangi pihak Bank Jatim Unit Keppo, untuk menanyakan. Sebab ia tidak pernah menarik uang sebesar itu
Ternyata, terdapat penarikan dengan slip penarikan, namun tanda tangannya palsu, bukan dari pemilik tabungan.
Dan rupanya, raibnya uang nasabah juga menimpa beberapa kades di Kecamatan Galis. Ketika kasus itu mulai menguak, bank jatim mengembalikan uang nasabah yang hilang itu.
Tetapi, pengembaliannya berbeda-beda. Karena yang raib Rp 40 juta, namun dikembalikan Rp 50 juta, sehingga menimbulkan kejanggalan. Setelah dilakukan audit oleh internal Bank Jatim Kantor Pusat, uang nasabah yang dibobol itu sebesar Rp 4,7 miliar
Kepada Tribunjatim.com, Pamekasan, PC Bank Jatim Pamekasan, Mohammad Arif Firdausi, yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/1/2020) mengatakan, kasus penggelapan ini sudah ditangani Polres Pamekasan. “Untuk lebih jelasnya kasus ini, silakan tanya ke Polres Pamekasan. Kami tidak berhak memberikan keterangan, karena masalah ini sudah ditangani polres,” kata Mohammad Arif Firdausi.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Andri Setya Putra, yang dimintai konfirmasinya, Selasa (21/1/2020) mengatakan, berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU. Namun untuk penahan tersangkanya dititipkan ke Lapas Pamekasan.
“Sekarang berkasnya sudah tahap satu dan kini statusnya sudah P19 kemudian penyidik sudah melengkapi petunjuk jaksa dan mengembalikan lagi berkasnya ke JPU,” ujar Iptu Andri Setya Putra.