Berita Persebaya Surabaya
Sidang Sengketa Wisma Persebaya Ditunda, Tergugat Pemkot Surabaya Tidak Hadirkan Saksi Ahli
Sidang gugatan Wisma Persebaya ditunda lantaran pihak tergugat Pemkot Surabaya tidak menghadirkan saksi ahli.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan gugatan perdata Wisma Persebaya antara Pemkot dan PT Persebaya Indonesia ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Penundaan ini lantaran pihak tergugat yakni Pemkot Surabaya tidak menghadirkan saksi.
Dikatakan oleh kuasa hukum Persebaya, Yusron Marzuki, sejatinya tergugat akan menghadirkan lima saksi.
• Polemik Home Base Persebaya, Terancam Tak Dapat Gunakan GBT, Diganti Stadion Gelora 10 November?
"Namun, saat digelar sidang tidak ada saksi. Dan memohon kepada majelis untuk mendatangkan saksi ahli," terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Jadi pada sidang selanjutnya para pihak akan mendatangkan saksi ahli.
"Tapi nanti akan digelar secara terpisah," tambahnya.
Diketahui, masalah ini muncul setelah pihak kantor BPN Surabaya mengabulkan permohonan Pemkot Surabaya atas sertifikat hak pakai pada wisma Persebaya pada 1995.
Dan melakukan pengosongan dan pengusiran sejumlah pemain tim U-19.
Sebelumnya, pihak Kejari Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengosongkan semua penghuni Wisma Persebaya, pada Rabu (5/5/2019) lalu.
• Novan Setya Eks Pemain Persebaya Berseragam Persela, Faktor Lokasi dan Pelatih Jadi Alasannya Gabung
Pengosongan tersebut dilakukan untuk pengamanan aset Pemkot Surabaya sesuai dengan ketentuan PP no 24/2014 dan Permendagri no 19/2016.
Berakhirnya hubungan hukum antara Persebaya dengan Pemkot Surabaya juga menjadi dasar Pemkot Surabaya melakukan pengosongan Wisma Persebaya.
• Polemik Persebaya Jadi Perhatian Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, Harus Duduk Bersama