Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

VIRAL VIDEO Pria Jogja Nyetir Motor Pakai Kaki di Jalanan Banjir Protes, Polisi Kuak Nasib Mirisnya

Video pria Jogja nyetir motor pakai kaki viral di media sosial dan banjir protes. Video itu sudah ditonton ribuan kali.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
instagram.com/merapi_news
Aksi pria Yogyakarta nyetir motor pakai kaki banjir protes. Videonya viral di Instagram hingga Twitter. 

bundaaqisha: Gen di video kwi.... mesake pngen terkenal wae nganti ngunu... bukan membayakan diri sndiri aja tuh.. tpi pengguna jalan jalan yg laen jg..

sussieadja: Demi viralkah???? Ya ampun pak.... Bahaya buat njennegan n org lain juga x pak...

VIRAL Alasan Wanita Aceh Gantung Anak, Posisi Kepala di Bawah, Polisi Bongkar Fakta Penyebaran Video

Pengendara motor dengan kaki
Pengendara motor dengan kaki (screen shot Twitter)

Alasan Suami Wanita Malang Berubah di Kisah Viral Pernikahan 12 Hari, Pantaskah? Psikolog Buka Suara

Namun tidak sedikit netizen juga menanggapinya dengan santai.

bayu_khoirul_nugroho: Sesuatu yang tidak bisa ditemukan di negara lain bisa ditemukan di negara Indonesia . Mantabbb

robertus.wiwik.kurniawan2002: Kerennn sangu kopi seger kui

diajenkliza: Warga +62 emang mantulll

VIRAL Aksi ART Celup Tangan Anak Majikan ke Air Mendidih Terekam CCTV, Nasib Apes Malah Timpa Ortu

Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi AKP Mega Tetuko selaku Kasat Lantas Polres Sleman.

Pihaknya mengatakan, video yang viral tersebut terjadi di Jalan Solo-Yogyakarta tepatnya di depan Ambarukmo Plaza.

Ia juga sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu yang ditandatangani di atas materai.

Apabila terbukti mengulangi perbuatannya, pengendara berinisial FM itu siap untuk mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Kakek di Panti Jompo Bersimbah Darah Dibunuh Teman Sekamar, Pegawai Sempat Terkecoh, Motif Terkuak

Mega mengatakan, tindakan mengendarai motor menggunakan kaki seperti yang dilakukan di video merupakan pelanggaran terhadap pasal 283 jo 106 ayat (1) jo 311 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas no. 22 tahun 2009.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain serta setiap orang yang mengemudikan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta.

“Himbauan dari kami adalah agar masyarakat tidak mencontoh tindakan yang dilakukan seperti di video tersebut karena dapat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain,” jelas Mega.

Sikap Asli Kakak Ipar Wanita di Malang yang Nikah 12 Hari, Ada Ucapan Pedas di Belakang, NM: Sakit

Bagaimana menurutmu?

Berikut postingannya:

VIRAL Pria Sengaja Mencuri Agar Ditangkap Polisi Gara-gara Tak Ingin Menikahi Sang Kekasih

Sebelum Viral Geng ABG Joget di Kuburan, Deretan Aksi Tercela Pernah Diprotes, Lihat yang Terparah

Telanjur Viral Aksi Geng ABG Joget di Atas Kuburan & Banjir Protes, Video Sebelumnya Lebih Parah

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved