Berita Viral
VIRAL VIDEO Pria Jogja Nyetir Motor Pakai Kaki di Jalanan Banjir Protes, Polisi Kuak Nasib Mirisnya
Video pria Jogja nyetir motor pakai kaki viral di media sosial dan banjir protes. Video itu sudah ditonton ribuan kali.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
bundaaqisha: Gen di video kwi.... mesake pngen terkenal wae nganti ngunu... bukan membayakan diri sndiri aja tuh.. tpi pengguna jalan jalan yg laen jg..
sussieadja: Demi viralkah???? Ya ampun pak.... Bahaya buat njennegan n org lain juga x pak...
• VIRAL Alasan Wanita Aceh Gantung Anak, Posisi Kepala di Bawah, Polisi Bongkar Fakta Penyebaran Video

• Alasan Suami Wanita Malang Berubah di Kisah Viral Pernikahan 12 Hari, Pantaskah? Psikolog Buka Suara
Namun tidak sedikit netizen juga menanggapinya dengan santai.
bayu_khoirul_nugroho: Sesuatu yang tidak bisa ditemukan di negara lain bisa ditemukan di negara Indonesia . Mantabbb
robertus.wiwik.kurniawan2002: Kerennn sangu kopi seger kui
diajenkliza: Warga +62 emang mantulll
• VIRAL Aksi ART Celup Tangan Anak Majikan ke Air Mendidih Terekam CCTV, Nasib Apes Malah Timpa Ortu
Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi AKP Mega Tetuko selaku Kasat Lantas Polres Sleman.
Pihaknya mengatakan, video yang viral tersebut terjadi di Jalan Solo-Yogyakarta tepatnya di depan Ambarukmo Plaza.
Ia juga sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan itu yang ditandatangani di atas materai.
Apabila terbukti mengulangi perbuatannya, pengendara berinisial FM itu siap untuk mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
• Kakek di Panti Jompo Bersimbah Darah Dibunuh Teman Sekamar, Pegawai Sempat Terkecoh, Motif Terkuak
Mega mengatakan, tindakan mengendarai motor menggunakan kaki seperti yang dilakukan di video merupakan pelanggaran terhadap pasal 283 jo 106 ayat (1) jo 311 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas no. 22 tahun 2009.
Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain serta setiap orang yang mengemudikan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta.
“Himbauan dari kami adalah agar masyarakat tidak mencontoh tindakan yang dilakukan seperti di video tersebut karena dapat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain,” jelas Mega.
• Sikap Asli Kakak Ipar Wanita di Malang yang Nikah 12 Hari, Ada Ucapan Pedas di Belakang, NM: Sakit
Bagaimana menurutmu?
Berikut postingannya:
• VIRAL Pria Sengaja Mencuri Agar Ditangkap Polisi Gara-gara Tak Ingin Menikahi Sang Kekasih
• Sebelum Viral Geng ABG Joget di Kuburan, Deretan Aksi Tercela Pernah Diprotes, Lihat yang Terparah
• Telanjur Viral Aksi Geng ABG Joget di Atas Kuburan & Banjir Protes, Video Sebelumnya Lebih Parah