Praktik Asusila di Gresik Berkedok Warkop, Bayar Rp 100 Ribu Pelanggan Bisa Dapat ‘Hiburan’
Praktik Asusila di Gresik Berkedok Warkop, Bayar Rp 100 Ribu Pelanggan Bisa Dapat ‘Hiburan’
Penulis: Willy Abraham | Editor: Januar
Kedua wanita asal Madura dan Surabaya itu tarifnya sama, yaitu Rp 100 ribu.
Selain menjual makanan, minuman, warkop milik Hermin dimodif memiliki sebuah kamar untuk jasa prostitusi.
Kini, tersangka yang berusia hampir setengah abad ini dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman pidana llpenjara paling lama satu tahun empat bulan. (wil)
Warkop di Dukun Tawarkan Wanita Penghibur asal Pantura
Wilayah Gresik utara tidak luput dari pantauan Korps Bhayangkara untuk membongkar praktek prostitusi. Sebuah warung kopi di Desa Mbulangan, Kecamatan Dukun digrebek, Sabtu (18/1/2020).
Warkop tersebut seperti warkop biasa. Kopi sachetan dipajang berjejer lengkap dengan gorengan. Selain memberikan layanan free wifi. Warkop tersebut ternyata menyediakan jasa esek-esek.
Sebanyak tiga wanita penghibur duduk di dalam warkop. Mereka ditawarkan oleh seorang mucikari bernama Karni kepada para pengunjungnya. Saat siang hari, Karni nekat menawarkan ketiga wanita tersebut mulai siang hingga malam.
"Kita amankan pukul 13.00 Wib, bersama buku catatan pengunjung," kata Wakapolsek Polres Gresik, Kompol Dhyno Indra Setyadi, Jum'at (24/1/2020).
Tersangka ternyata memiliki tiga buah kamar di belakang warkop tersebut. Ketiga wanita yang ditawarkan adalah C daj A berusia 24 tahun, warga Lamongan dan S asal Nganjuk berusia 33 tahun.
Tarif yang ditawarkan tersangka sama. Ketiga wanita penghibur ditawarkannya kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp 120 ribu. Tersangka hanya mendapatkan Rp 20 ribu.
"Kita amankan satu sprai warna merah muda dan ungu bermotif hello kitty, tissue bekas dan uang sebesar Rp 120 ribu," tuturnya.
Tersangka yang mengenakan baju berwarna ungu hanya menutupi wajahnya dan menghindari jepretan kamera di belakang polisi. Tersangka berusia 58 tahun ini dijerat dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman pidana llpenjara paling lama satu tahun empat bulan. (wil)
MUI Gresik Sebut Prostitusi di Kota Wali Pemain Lama
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, KH Mansyur Shodiq menyebut prostitusi di Gresik didominasi pemain lama.
Ada tiga wilayah yang menjadi lokasi prostitusi di Gresik.