Satreskoba Polres Tuban Tangkap 8 Tersangka Narkoba, Sita Sabu 30 Gram Lebih dan Ribuan Pil Double L
Satreskoba Polres Tuban membekuk delapan pelaku yang terjerat kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Satreskoba Polres Tuban meringkus delapan pelaku yang terjerat kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
Delapan pelaku tersebut hasil ungkap dari tujuh kasus, di antaranya lima kasus narkotika dan dua kasus dobel L.
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengatakan, delapan pelaku ini bukan merupakan komplotan.
Para pelaku diamankan berdasarkan hasil pengembangan maupun target operasi (TO) dari petugas reskoba.
"Delapan yang diamankan, rinciannya lima kasus narkotika dan dua kasus dobel L," ujar AKBP Nanang Haryono kepada wartawan TribunJatim.com saat mengungkap kasus, Jumat (24/1/2020).
• Kecelakaan Beruntun di Lumajang Libatkan 7 Kendaraan, 9 Korban Luka Sudah Dilarikan ke Puskesmas
• Aji Santoso Beberkan Program TC Selanjutnya Persebaya Surabaya Setelah 11 Hari Latihan di Yogyakarta
• Machfud Arifin Mengenang Kembali Pengalaman Makan Satu Meja Bareng SBY
• Realisasi Perpres 80 Tahun 2019, DPRD Jatim Dorong Pemprov Jatim Segera Dekati Investor

AKBP Nanang Haryono menjelaskan, tersangka kasus narkotika yang diamankan adalah pria berinisial B.
Pria berusia 20 tahun itu berasal dari Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban.
B ditangkap dengan barang bukti kepemilikan sabu 30,15 gram.
Kemudian, M (40) sebagai sopir di Desa/Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.
Dari tangan M, Polres Tuban mengamankan sabu seberat 1, 02 gram beserta perangkat nyabu.
Ada pula seorang sopir berinisial RH.
RH merupakan warga yang tinggal di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban.
Polres Tuban mengamankan 4 poket sabu seberat 2,78 gram, dua ekstasi, dan alat isap sabu.
Disusul dengan S yang berkerja sebagai kereng truk.
Pria 31 tahun itu berasal dari Desa Kendalrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga poket sabu dengan berat 0,98 gram lengkap dengan alat isap sabu.
Selanjutnya, FAT (18) dan BDU (20) asal Surabaya.
FAT dan BDU memiliki dua poket sabu dengan berat 1.63 gram dan satu unit sepeda motor.
"Untuk pelaku kasus sabu ada enam, pengedarnya ada tiga yaitu B, FAT dan BDU, lainnya pengguna," ungkap AKBP Nanang Haryono.
• Usung Macfud Arifin di Pilkada Surabaya 2020, Gerindra dan Koalisi Siap Head to Head dengan PDIP
• Fakta Terbaru Memiles, Ari Sigit Beberapa Kali Bertemu Direktur PT Kam and Kam, Apa yang Dibahas?
Ditambahkannya, untuk pelaku kasus penyalahgunaan obat dobel ada dua pelaku yaitu GAS (25), nelayan Desa Glodog, Kecantikan Palang, Tuban, barang bukti diamankan 10 ribu butir pil dobel L dan dua kresek hitam.
Kemudian ada AHP (18), Kelurahan Baturetno, Tuban, diamankan 330 butir pil dobel L, tiga bungkus rokok dan uang tunai Rp 109 ribu. Keduanya merupakan pengedar pil.
"Untuk kasus sabu pelaku dijerat UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan kasus pil dobel L kita jerat UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis: M Sudarsono
Editor: Elma Gloria Stevani