Emosi Sensitif 2 Pemuda Nganjuk Saat Ada Remaja 'Bleyer' Motor, Sajam Beraksi Hingga Luka Parah
Emosi Sensitif 2 Pemuda Nganjuk Saat Ada Remaja 'Bleyer' Motor, Sajam Beraksi Hingga Luka Parah.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Sudarma Adi
Emosi Sensitif 2 Pemuda Nganjuk Saat Ada Remaja 'Bleyer' Motor, Sajam Beraksi Hingga Luka Parah
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Dituduh lakukan penganiayaan, empat pemuda desa dengan dua kasus berbeda diamankan Polres Nganjuk.
Masing-masing MI (21) warga Desa Banjardowo dan RC (17) keduanya warga Desa Banjardowo Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk.
Selanjutnya HW (28) warga Desa Lengkong dan RW (23) warga Desa Banjaranyar Kecamatan lengkong Kabupaten Nganjuk juga diamankan Polisi.
• TERPOPULER JATIM: Motif Licik Pria Nganjuk Tiduri ABG - Pria Pemangsa Remaja Sejenis di Tulungagung
• Aksi Nekat Pria Kebumen Curi Uang di Terminal Nganjuk Pakai Motor Curian, Kepergok Dihajar Massa
• Motif Licik Pria Nganjuk Tiduri ABG 15 Tahun 4 Kali, Ancaman Foto Jadi Senjata, 1 Hal Bikin Terkuak
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menjelaskan, untuk tersangka MI dan RC terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban, YMN (18) pelajar SMK asal Desa Jaan Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk.
Kasus penganiayaan itu sendiri berawal dari korban yang naik sepeda motor dengan bleyer motor di jalan raya Desa Banjardowo. Rupanya aksi dari korban yang membleyer gas sepeda motor tersebut mengundang reaksi dari tersangka bersama teman-temanya para pemuda desa.
"Tersangka bersama teman-temanya merasa terusik dan terganggu oleh ulah dari korban, merekapun bersama-sama mendatangi korban," kata Handono Subiakto, Minggu (26/1/2020).
Setelah sempat bercekcok mulut, menurut Handono Subiakto, tersangka bersama teman-temanya langsung melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap korban. Bahkan, tersangka sempat membacokkan senjata tajam ke arah korban hingga menyebabkan korban terluka di sejumlah bagian tubuhnya.
Untung saja, ungkap Handono, aksi penganiayaan terhadap korban segera diketahui warga yang melerai dan membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani perawatan luka-lukanya. Dan kasus tersebut langsung ditangani jajaran Polsek Lengkong untuk dilakukan penyelidikan dan pengamanan para tersangak penganiayaan.
Sementara untuk tersangka HW dan RW, jelas Handono Subiakto, terlibat kasus penganiayaan terhadap MJ dan RZK warga Desa Lengkong yang melewati jalan Desa Jatipunggur Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk. Dimana dua tersangka bersama teman-temanya tanpa persoalan yang jelas tiba-tiba melakukan penghadangan terhadap dua korban di pertigaan jalan Desa. Tanpa banyak bicara, tersangka berama-sama melakukan pemukulan dan tendangan terhadap kedua korban.
"Saat itu juga, aksi para pelaku penganiayaan berhasil dilerai warga dan dilaporkan ke Polsek Lengkong yang langsung datang ke lokasi," ucap Handono Subiakto.
Dan dalam penyelidikan, tambah Handono, para tersangka pelaku penganiayaan terhadap dua orang berhasil diamankan jajaran Polsek Lengkong bersama buser Polres Nganjuk.
Untuk para tersangka penganiayaan, imbuh Handono Subiakto, dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
"Kami mengharap para tersangka kasus penganiayaan untuk bisa menahan diri dan tidak mengulangi perbuatanya yang bisa merugikan diri sendiri, dan kasus itu tidak dibawa menjadi konflik antar perguruan silat di Nganjuk," tutur Handono Subiakto.
Penulis : Achmad Amru Muiz
Editor : Sudarma Adi