Kasus Suami Bakar Istri Bakal Segera Sidang Pekan Ini di Pengadilan Negeri Surabaya
Kasus Suami Bakar Istri Bakal Segera Sidang Pekan Ini di Pengadilan Negeri Surabaya.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Kasus Suami Bakar Istri Bakal Segera Sidang Pekan Ini di Pengadilan Negeri Surabaya
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jadwal sidang suami bakar istri hingga kini masih menunggu penetapan dari pihak Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Surabaya Fariman Isnandi Siregar.
Fariman mengatakan, jadwal itu nantinya ditentukan oleh pihak PN Surabaya. Untuk berkasnya sendiri, telah dilimpahkan satu minggu lalu. “Iya sudah dilimpahkan satu minggu lalu kami serahkan ke PN,” ujarnya, Senin, (27/1/2020).
• Masih Ingat Kasus Suami Bakar Istri di Surabaya? Tersangkanya Bakal Segera Disidang Pekan Depan!
• Polisi Masih Tunggu Sinyal Dokter, agar Bisa Periksa Korban Kasus Suami Bakar Istrinya di Surabaya
• FAKTA BARU Suami Bakar Istri, Murka Diceraikan Lewat WA, Terungkap Alasan Gondol Motor Pemilik Kos
Saat ditanya siapa sajakah nama JPU yang mengawal persidangan itu nantinya, Ia tak dapat menyebutkan. Namun yang jelas, dikatakan oleh Fariman, ada dua jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas mendampingi jalannya sidang.
Sebelumnya, tersangka bernama Maspuryanto, 42, membakar istrinya Putri Nalurita, 19, di kamar kosnya di Jalan Ketintang Baru II No 3A, Surabaya.
Latar belakang dari aksi nekatnya itu disebabkan karena tersangka diminta cerai oleh korban. Lantaran tidak betah dengan sifat kerasnya tersangka.
Dua hari kemudian, polisi berhasil menangkap tersangka Maspuryanto dirumahnya di Desa Bulumulyo, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Tersangka berhasil ditangkap atas kerjasama antara Polrestabes Surabaya dengan Resmob Polres Rembang pada (17/10/2019) lalu.
Penulis : Samsul Arifin
Editor : Sudarma Adi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/suami-bakar-istri.jpg)