Terbukti Cabuli Anak Di Bawah Umur, Tukang Siomay Asal Surabaya Ini Divonis 5 Tahun Penjara
Seorang penjual siomay, warga Dukuh Pakis Surabaya terbukti cabuli anak di bawah umur, divonis hukuman lima tahun penjara.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terbukti lakukan pencabulan anak di bawah umur, seorang penjual siomay divonis hukuman lima tahun penjara.
Terdakwa adalah Arif Setiawan, pria 21 tahun asal Dukuh Pakis Surabaya.
"Perbuatan terdakwa telah membuat trauma bagi korban yang masih anak anak," kata Ketua majelis hakim, Yohanes Hehamony, saat bacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (27/1/2020).
• KONDISI Mahasiswa Aceh yang Terjebak di Wuhan, Ingin Segera Keluar karena Virus Corona Makin Meluas
• Sempat Cedera Hamstring, Winger Lincah Persebaya Surabaya Kini Siap Uji Coba Hadapi Sabah FA
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum.
"Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar sepuluh juta rupiah. Bila tidak dibayar, maka hukuman ditambah satu bulan," kata hakim sambil mengetukkan palu tanda selesainya sidang.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang tinggal di Jalan Dukuh Pakis Surabaya ini hanya menatap kosong seraya mengaku menerima.
• Persik Kediri Masih Butuh Delapan Pemain untuk Liga 1 2020, Joko Susilo Belum Hentikan Perburuan
• 6 Cara Cegah Virus Corona Versi Dinkes Kota Malang, Hindari Menyentuh Burung Secara Langsung
• FAKTA Pelaku Curi Ponsel di Konter HP Malang Saat Lagi Mabuk, Minta Rokok Seusai Berbuat Jahat
"Alasan tidak banding karena vonisnya sudah sesuai dengan pasal yang didakwakan jaksa. Ancaman hukumannya memang minimal lima tahun penjara," kata Widya selaku penasehat hukum terdakwa.
Diketahui, pencabulan ini terjadi saat korban pulang dari mengaji.
Saat keluar dari masjid, korban hendak membeli siomay yang dijual terdakwa.
Penulis : Syamsul Arifin
Editor : Heftys Suud