Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

9 Kali Bobol Panti Asuhan di Mojosari, Tiga Siswa SMP Debekuk Polisi, Kerugian Capai Rp 82,5 Juta

Polisi Satreskrim Polres Mojokerto menangkap tiga siswa SMP yang melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali di Panti Asuhan Dahlan As-Syafi,

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Mohammad Romadoni
Pencuri yang masih pelajar kini ditahan di Polres Mojokerto 

 TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polisi Satreskrim Polres Mojokerto menangkap tiga siswa SMP yang melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali di Panti Asuhan Dahlan As-Syafi, Dusun Mojogeneng, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Tak tanggung- tanggung kerugian akibat pencurian yang dilakukan oleh ketiga bocah ini begitu fantastis yakni senilai Rp.82,5 juta.

Ketiga tersangka pencurian ini bernama RA (15) dan MA (15) mereka berperan sebagai esksekutor yang melakukan pencurian di panti asuhan.

Satu tersangka AM (16) merupakan penghuni panti asuhan berperan sebagai orang dalam yang memberikan informasi barang berharga korban sekaligus inisiator pencurian di tempat tersebut.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan kasus pencurian yang dilakukan tiga siswa SMP ini terekam kamera Closed Circuit Television (CCTV), Kamis (16/1/2020).

Dari rekaman kamera CCTV tersebut terlihat dua tersangka RA dan MA saat mencongkel jendala dan pintu samping panti asuhan.

Selain Lawan Sabah FA, Persebaya Surabaya akan Gelar Dua Uji Coba Resmi dengan Tim Selevel

Pagar Luar Stadion Gajayana yang Ambruk Belum Dibenahi, Pejalan Kaki Mengeluh: Ganggu Pemandangan

Divonis 3 Tahun Penjara, Hiu Kok Ming Terdakwa Penipuan Tanah Senilai Rp 75 M Langsung Banding

"Tersangka RA dan Ma mencuri uang dan laptop milik pemilik panti asuhan yang terekam kamera CCTV," ungkapnya, Selasa (28/1/2020).

Ia mengatakan tersangka RA pertama kali mencuri bersama tersangka AM. Mereka mencuri uang Rp. 1 juta yang berada di dalam laci lemari kamar milik pengasuh panti asuhan. Setelah itu, tersangka RA mengajak tersangka MA untuk melakukan pencurian lagi sampai 9 kali.

"Modus pencurian mereka yakni membongkar jendela tempat panti asuhan dan mengambil barang berharga milik korbannya," ujarnya kepada Tribunjatim.com.

Masih kata AKBP Feby DP Hutagalung, pemilik panti asuhan berinisiatif memasang kamera CCTV karena jengkel sering kemalingan. Dari rekaman kamera CCTV tersebut akhirnya terungkap identitas pencuri yang masih dibawah umur ini.

"Kami mendapat identitas dari tersangka dan dari hasil penyidikan ternyata benar ada keterlibatan orang dalam," jelasnya kepada Tribunjatim.com.

Adapun barang bukti yang disita satu buah cangkul bergagang kayu dan satu besi yang berkarat yang dipakai untuk mencongkel jendela samping panti asuhan. Satu sepeda motor Suzuki Satria protolan milik tersangka AR, satu jaket warna hitam, dua Handphone, Satu TV LED TV 32 inc beserta antena televisi, satu p-dox moge kotak wama merah, satu spidometer sepeda motor mega-pro dan kamera CCTV warna putih .

Kerugian akibat pencurian Rp. 82,5 juta karena sudah beraksi 9 kali di lokasi yang sama.
Adapun uang yang dicuri adalah uang milik pribadi pengasuh panti asuhan dan uang yayasan.

"Kita terapkan UU pidana pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun tetapi dengan berita acara menggunakan anak berhadapan dengan hukum," tandasnya.

Tersangka AM merupakan inisator pencurian di panti asuhan tersebut. Dia adalah orang dalam yang menunjukkan di mana barang berharga itu disimpan sekaligus memberikan informasi jika tdak ada orang di dalam panti asuhan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved